Diduga Lalai Tangani Perkara, LSM KPK Nusantara Laporkan Kajari Muara Enim ke Jamwas Kejagung

LSM KPK Nusantara laporkan Kajari Muara Enim ke Jamwas Kejagung RI
Ketua dan Sekretaris DPD LSM KPK Nusantara Sumsel saat audiensi di Kejaksaan Agung RI

DKI Jakarta,
InfoAktual.co.id

LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) Sumatera Selatan resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Senin (14/10/2024).

Laporan ini diajukan karena dugaan kelalaian dalam menangani 46 laporan pengaduan masyarakat yang hingga kini belum ada yang ditangani hingga tuntas.

Menurut Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman, laporan tersebut merupakan respons atas tidak adanya progres penanganan laporan masyarakat selama lebih dari satu tahun. Ia menilai Kejari Muara Enim terkesan abai dan tidak serius menindaklanjuti aduan yang diterima.

“Sudah satu tahun lebih, 46 laporan kami hanya dibiarkan tanpa progres di Kejari Muara Enim. Kami menduga pihak kejaksaan tidak mampu menangani laporan atau bahkan sengaja mengabaikannya. Oleh karena itu, kami meminta Jamwas untuk melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan laporan tersebut,” ujar Dodo dengan tegas.

Dodo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi langsung ke Kejari Muara Enim. Namun, jawaban yang mereka terima dinilai tidak memuaskan.

“Kami sudah menanyakan langsung, dan jawaban mereka hanya menyebut bahwa Kejari masih menunggu hasil audit Inspektorat. Mereka mengatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan jika ditemukan unsur pidana,” jelas Dodo.

Tanda terima laporan pengaduan LSM KPK Nusantara Sumsel ke JAMWAS Kejagung RI
Tanda terima laporan pengaduan LSM KPK Nusantara Sumsel ke JAMWAS Kejagung RI

Sementara itu, Sekretaris DPD LSM KPK Nusantara Sumsel, D. Erwin Susanto, turut melontarkan kritik keras. Ia menilai bahwa Kejari lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara ketimbang penegakan hukum.

“Kejari Muara Enim sepertinya lebih fokus pada pengembalian kerugian negara. Padahal, dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku korupsi. Bahkan di Pasal 25 secara gamblang tertulis bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya,” tegas Erwin.

LSM KPK Nusantara berharap Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan mengawasi kinerja Kajari Muara Enim dan jajarannya.

“Kami meminta agar laporan kami tidak hanya berhenti di meja administrasi. Penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan dan pengaduan masyarakat tidak boleh diabaikan,” tambah Erwin.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, jika kelalaian ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kasus ini menjadi ujian bagi Jamwas dan Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa mereka berkomitmen dalam pemberantasan korupsi tanpa kompromi,” tambah Erwin.

Dalam laporannya, LSM KPK Nusantara juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Muara Enim. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang dan pihak Jamwas segera mengambil langkah konkret.

“Kami ingin ada tindakan tegas agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai harapan akan keadilan hanya menjadi angan-angan belaka,” tutup Dodo. (Red)