Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
LSM KPK Nusantara mempertanyakan perkembangan penanganan 46 laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai dugaan penyimpangan di Kabupaten Muara Enim yang dinilai belum mendapat penanganan maksimal.
Sekretaris LSM KPK Nusantara, D. Erwin Susanto, menegaskan bahwa perkembangan pengaduan merupakan hak mutlak pelapor.
“Penegak hukum wajib memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus. Jangan coba-coba bekerja dalam diam,” ujar Erwin dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti lambatnya proses penanganan oleh pihak Kejari Muara Enim, yang dianggapnya telah merugikan pelapor.
“Kami adalah lembaga sosial kontrol yang semestinya menjadi mitra penegak hukum. Jadi kejaksaan tidak boleh ‘lelet’ dalam menangani pengaduan kami,” tambahnya.
Erwin merujuk kepada Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP Nomor 71 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa pihak berwenang seperti Kasi Intelijen atau penyidik wajib memberikan jawaban atau klarifikasi kepada pelapor terkait perkembangan pengaduan.
LSM KPK Nusantara melihat pentingnya transparansi dalam setiap proses penanganan kasus guna menjaga kepercayaan publik.
Menanggapi hal tersebut, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim, Bima Bramasta, menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah bekerja sesuai tugas dan fungsi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Bima juga menjelaskan bahwa laporan-laporan dari LSM KPK Nusantara telah diteruskan ke Inspektorat untuk diaudit oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah).