Jakarta (Infoaktual.co.id) — Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bebas Tony Surjana dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Tony bersalah dalam perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Kamis (19/6/2025), yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tidak terbukti Tony melakukan perintah atau tekanan terhadap pihak lain untuk memberikan keterangan palsu.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memutuskan membebaskannya dari semua dakwaan,” kata kuasa hukum Tony, Brian Praneda, usai sidang.
Menurut hakim, dokumen yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengalami perubahan dari sisi nama, luas, atau bentuk. Dokumen tersebut tetap sesuai dengan data yang telah tercatat sebelumnya.
“Produk dari BPN sah dan tidak mengalami perubahan. Maka unsur pemalsuan tidak terpenuhi,” ujar Brian menirukan pertimbangan hakim.
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh pihak keluarga dan kuasa hukum Tony. Mereka menilai putusan ini merupakan kemenangan hukum dan menjadi bukti bahwa kebenaran masih bisa ditegakkan.
“Alhamdulillah, hari ini kebenaran berpihak pada kami. Pak Tony tidak bersalah,” ujar Brian.
Dalam pernyataannya, Brian juga menilai bahwa perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ia menyebut ada indikasi upaya sistematis untuk merebut hak milik Tony atas tanah yang telah dikuasai secara sah bersama adiknya, Dini Sujana.
“Pihak penggugat tidak melibatkan Pak Tony dalam proses hukum sebelumnya. Ini patut dicurigai,” ujar Brian.
Tim kuasa hukum menduga adanya aktor-aktor yang berupaya menggunakan celah hukum untuk mengambil alih lahan. Mereka menilai langkah tersebut merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang marak terjadi di berbagai daerah.
“Kami melihat ada pola manipulatif untuk menguasai tanah secara tidak sah,” ujar Brian menambahkan.
Tony Surjana, yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan kuasa hukumnya yang telah membela haknya hingga tuntas.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yesus dan berterima kasih kepada majelis hakim,” kata Tony usai sidang.
Menurut Brian, tanah yang dimiliki Tony memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dan masih diakui negara. Hingga saat ini, BPN Jakarta Utara tidak pernah membatalkan atau mencabut SHM tersebut.
“Pengadilan telah menguatkan keabsahan SHM itu dalam proses hukum sebelumnya,” kata Brian.
Meski telah dinyatakan bebas, kuasa hukum Tony menyatakan akan melanjutkan langkah hukum lain. Mereka berencana menggugat pihak-pihak yang dianggap mencoba merebut hak milik Tony melalui cara-cara yang melanggar hukum.
“Kami akan menempuh upaya perdata terhadap oknum yang mencoba menguasai tanah secara ilegal,” ujar Brian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyerah saat menghadapi konflik pertanahan. Menurutnya, masyarakat perlu terus menjaga dan menguasai lahan secara fisik dan hukum.
“Ketika lahan tidak dikuasai, terbuka peluang bagi mafia tanah untuk menyerobot,” tegas Brian.
Ia menambahkan, praktik mafia tanah biasanya memanfaatkan kelengahan pemilik tanah dalam menjaga asetnya. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk aktif dalam mengawasi aset milik pribadi maupun keluarga.
“Warga harus awasi asetnya secara berkala agar tidak jadi korban mafia tanah,” pesannya.
Sidang yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu ditutup dengan suasana haru. Pihak keluarga Tony memeluk kuasa hukum dan menyatakan rasa terima kasih atas kerja keras mereka selama proses persidangan.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan melawan praktik mafia tanah di Indonesia. Kasus Tony Surjana menunjukkan bahwa sistem hukum masih bisa memberikan keadilan bagi warga yang haknya dicoba dirampas.



