Mantan Kadis PMD Musi Banyuasin RC Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Palembang
infoaktual.co.id

Sekedar informasi bahwa sebelumnya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin – Sumatera Selatan, Richard Cahyadi (RC) telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) tahun anggaran 2021, Senin (19/08/2024) baru lalu.

Selang beberapa hari, kini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan RC sebagai Tersangka dalam perkara lain, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 – 2023.

” Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Rabu malam (21/08/2024).

Dalam hal ini, lanjut Vanny, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023.

” RC ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024,” imbuhnya.