Mantan Kadis PMD Musi Banyuasin RC Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Palembang
infoaktual.co.id

Sekedar informasi bahwa sebelumnya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin – Sumatera Selatan, Richard Cahyadi (RC) telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) tahun anggaran 2021, Senin (19/08/2024) baru lalu.

Selang beberapa hari, kini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan RC sebagai Tersangka dalam perkara lain, yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 – 2023.

” Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Rabu malam (21/08/2024).

Dalam hal ini, lanjut Vanny, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 (satu) orang sebagai Tersangka yaitu RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023.

” RC ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024,” imbuhnya.

Vanny memaparkan bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi Tersangka.

” Terhadap tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejasaan Negeri Musi Banyuasin,” terang Vanny.

Dijelaskan Vanny lagi, Potensi Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini sekitar Rp. 25.885.165.625,- (Dua puluh lima milyar delapan ratus delapan puluh lima juta serratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).

Adapun Perbuatan tersangka RC melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang.

Terakhir Vanny membeberkan, adapun modus operandi Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup.

(Ab)