TUBA BARAT_Infoaktual.co.id Oknum Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga, Bd, diduga berselingkuh dengan seorang wanita. Perselingkuhan tersebut berlanjut panjang hingga mereka berdua mengaku telah nikah siri, tanpa sepengatahuan dan persetujuan dari istri sah.
Adanya hubungan nikah siri itu diakui oleh istri sah Kepsek SDN 03 Way Kenanga, Siti Hodijah, yang menerangkan bahwa suaminya itu telah lama menjalin asmara atau berselingkuh dengan wanita lain. Bahkan dirinya juga telah diusir dari rumah dan akan diceraikan.
Seorang PNS yang sudah berkeluarga, kata dia, tidak boleh nikah siri, ataupun berselingkuh dengan seorang wanita. Ada aturan tegas yang mengaturnya, bahwa seorang PNS / ASN tidak boleh berpoligami secara sembunyi – sembunyi, itu ada sanksinya.
Siti Hodijah menegaskan, bahwa dirinya sampai dengan hari ini adalah istri sah nya, belum pernah dan tidak pernah ada surat cerai dari Pengadilan Negeri. Suaminya telah berselingkuh dengan seorang wanita dengan nama panggilan “Ning” mereka berdua sering bareng berkunjung ke rumah saudara yang ada di Liwa dan Bengkulu.
“Suami saya adalah seorang kepala sekolah, tapi kelakuan dan perbuatannya tidak mencerminkan seorang guru dan kepala sekolah. Dia berselingkuh dan bahkan katanya sudah nikah siri. Saya telah diusir dari rumah,”terang Siti Khodijah.
Siti melanjutkan, saat ini dirinya bersama anaknya mengontrak di wilayah Balam Jaya (BLM) tak jauh dari lokasi SDN 03 Way Kenanga, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tuba Barat. Ia juga mengaku akan mencari keadilan dan berharap agar suaminya dipecat.