Jakarta (Infoaktual.co.id) – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional. Regulasi tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum sekaligus memperjelas kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Menurut Rullyandi, KUHAP baru lahir sebagai respons atas perkembangan hukum nasional. Penyusunannya melalui proses harmonisasi berbagai ketentuan hukum. Regulasi itu juga mempertimbangkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi praktik hukum acara pidana.
Ia menyebut pembaruan tersebut bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif. Di sisi lain, aturan baru tetap menjaga perlindungan hak setiap warga negara dalam proses hukum.
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaruan hukum. Penyusunannya melalui proses harmonisasi. Regulasi ini juga mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Rullyandi menjelaskan, salah satu putusan yang selama ini menjadi rujukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut mengatur perlunya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan status tersangka.
Namun, menurut dia, ketentuan tersebut lahir saat KUHAP lama masih berlaku. Karena itu, penerapannya harus dipahami sesuai konteks hukum saat putusan diterbitkan.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks KUHAP lama. Kini berlaku KUHAP baru dengan pengaturan berbeda,” ujarnya.
Rullyandi menegaskan, KUHAP baru menghadirkan paradigma baru mengenai mekanisme penetapan tersangka. Aturan terbaru menitikberatkan pada kecukupan alat bukti sebagai dasar utama penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia merujuk Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru. Kedua ketentuan itu menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Menurutnya, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum. Penyidik memiliki pedoman yang jelas dalam menetapkan status hukum seseorang.
“Dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan ini memperkuat kepastian hukum,” kata Rullyandi.
Ia menilai aturan tersebut juga meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum. Penyidik harus memastikan seluruh alat bukti memenuhi ketentuan hukum sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dengan demikian, proses penyidikan menjadi lebih terukur. Setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rullyandi mengatakan, pengaturan baru itu juga mengubah praktik yang berkembang setelah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Dalam praktik sebelumnya, calon tersangka umumnya diperiksa lebih dahulu sebelum penetapan status tersangka.
Menurut dia, KUHAP baru tidak lagi menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak. Ketentuan itu berlaku sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan undang-undang.
“Sepanjang penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah, penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai KUHAP baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan tersebut bukan berarti mengurangi perlindungan terhadap hak warga negara. Sebaliknya, aturan baru berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum.
Menurut Rullyandi, sistem peradilan pidana membutuhkan kepastian prosedur. Aparat penegak hukum juga memerlukan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum.
Ia menegaskan, KUHAP baru tetap menjunjung tinggi asas due process of law. Prinsip tersebut memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“KUHAP baru tetap menjunjung tinggi due process of law. Namun, aparat juga diberi ruang bekerja profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” ucapnya.
Rullyandi berharap seluruh aparat penegak hukum memahami substansi KUHAP baru secara utuh. Pemahaman yang baik dinilai penting agar implementasi aturan berlangsung seragam di seluruh Indonesia.
Ia juga menilai sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut penting agar publik memahami perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional.
Dengan adanya KUHAP baru, proses penetapan tersangka diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Aturan tersebut sekaligus menjadi pedoman baru bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.



