Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Aktivitas penambangan ilegal oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Lahat diduga melampaui Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Temuan ini diungkapkan oleh DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan setelah menerima laporan dari warga setempat.
Penelusuran DPD LSM KPK Nusantara menunjukkan perusahaan dengan IUP Nomor SK: 02**/DPMPTSP.V/**/2020, yang mencakup area seluas 9,8 hektare, diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin.
Bahkan, penambangan tersebut mencakup Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Lematang, yang berisiko tinggi terhadap ekosistem dan keamanan lingkungan.
“Kami mendapati penambangan tidak hanya melampaui IUP, tetapi juga merambah DAS Air Lematang, yang berpotensi memicu longsor dan banjir,” ujar Ketua DPD LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, Selasa (31/12/2024).
Laporan awal berasal dari warga setempat yang menyampaikan keluhan kepada DPD LSM KPK Nusantara. Warga melaporkan aktivitas penambangan yang mengganggu keseimbangan lingkungan, Sabtu (28/12/2024).
Tim IT DPD LSM KPK Nusantara Sumsel kemudian menggunakan Geoportal dan citra satelit untuk melacak koordinat wilayah IUP perusahaan tersebut.
Dari hasil analisis, ditemukan bahwa aktivitas penambangan sudah melebihi area yang diizinkan, termasuk memasuki DAS Air Lematang.
Aktivitas ini dianggap melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Minerba, Tata Ruang, dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut tidak hanya membahayakan ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam di wilayah sekitar.