Jakarta (Infoaktual.co.id) – Pengurus baru Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melaporkan sejumlah direksi lama dan pengelola unit usaha ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (3/7/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana setoran modal koperasi yang berasal dari anggota.
Langkah hukum tersebut menjadi tindak lanjut keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BLN. RAT berlangsung pada 21 Juni 2026 di Forriz Hotel, Kota Yogyakarta. Forum itu menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana koperasi.
Humas Koperasi BLN, Henri Sukoco, menjelaskan pengurus menjalankan amanat anggota. Mandat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presidium RAT Nomor 016/Putusan/SK-RAT/Kop-BLN/VI/2026.
“Salah satu keputusan RAT memerintahkan pengurus menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan dana setoran modal koperasi,” ujar Henri di Bareskrim Polri.
Henri menegaskan pengurus tidak bertindak atas kepentingan pribadi. Seluruh langkah dilakukan berdasarkan keputusan forum tertinggi koperasi.
“Kami hanya menjalankan amanat anggota. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota koperasi,” katanya.
Menurut Henri, sekitar 33.000 anggota masih menunggu penyelesaian kewajiban koperasi. Karena itu, pengurus menilai proses hukum diperlukan untuk mengungkap pengelolaan dana anggota.
Ketua Pengurus BLN terpilih, Agus Widarto, mengatakan pengurus lebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif. Jalur pidana menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil.
Pengurus telah mengirim surat panggilan kepada pihak terkait. Mereka juga mengundang klarifikasi serta melayangkan somasi. “Namun seluruh upaya itu tidak diindahkan oleh para pengurus lama,” ujar Agus.
Agus menjelaskan Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) Koperasi BLN melakukan audit investigatif. Proses itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025.
Tim juga meminta klarifikasi kepada direksi serta pengelola unit usaha. Sebagian pihak memenuhi panggilan. Namun, sebagian lainnya tidak hadir tanpa memberikan alasan.
“Dari proses klarifikasi, tidak semua pihak bersedia memberikan penjelasan,” kata Agus.
Dalam laporan kepada Bareskrim Polri, pengurus mencantumkan beberapa nama pengelola unit usaha. Mereka diduga menerima dan mengelola dana investasi koperasi.
Laporan pertama menyasar pengelola UD Emas Sinar Nusantara berinisial MMRS alias R dan A. Keduanya diduga menerima dana investasi dari koperasi.
Pengurus menyebut hasil klarifikasi menunjukkan keduanya sempat berkomitmen menyerahkan aset kepada koperasi. Aset itu berupa ribuan perhiasan emas, uang tunai, serta perlengkapan kantor.
Namun, menurut pengurus, toko emas tersebut kini telah tutup. Seluruh perhiasan diduga telah dijual. Lokasi usaha juga telah berubah menjadi toko pakaian.
Pengurus memperkirakan potensi kerugian dalam perkara itu mencapai sekitar Rp30 miliar.
Laporan berikutnya ditujukan kepada pengelola Kedhaton Nusantara Resto & Bilyard berinisial RK. Ia diduga menerima setoran modal sekitar Rp41 miliar melalui rekening pribadi.
Pengurus juga menduga RK menguasai sejumlah aset usaha. Aset tersebut meliputi tiga restoran yang sebelumnya dikelola menggunakan dana koperasi.
Menurut pengurus, hingga kini tidak ada laporan pengelolaan usaha. Koperasi juga tidak pernah menerima pembagian keuntungan dari unit usaha tersebut.
Pengurus turut melaporkan pengelola Showroom Nusantara Mobilindo berinisial DK. Terlapor diduga menerima investasi sekitar Rp14,9 miliar melalui beberapa rekening pribadi.
Selain dana investasi, DK diduga masih menguasai aset showroom beserta kendaraan. Pengurus menyatakan belum menerima laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan usaha tersebut.
Laporan lainnya ditujukan kepada pengelola usaha pertambangan emas berinisial S. Ia diduga menerima modal sekitar Rp11,5 miliar.

Pengurus menyebut S menguasai berbagai aset pertambangan. Aset itu meliputi kompresor, drone, alat deteksi emas, alat uji emas XRF, dan perlengkapan lainnya.
Menurut pengurus, seluruh aset tersebut belum dipertanggungjawabkan kepada koperasi. Laporan pengelolaan maupun hasil usaha juga belum disampaikan.
Agus menegaskan pelaporan itu bukan untuk menyalahkan seluruh pengurus sebelumnya. Pengurus ingin mengungkap dugaan penyimpangan terhadap dana anggota.
“Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai hukum. Hak anggota harus dipulihkan,” katanya.
Ia berharap semua pihak yang menerima amanah mengelola dana anggota memberikan pertanggungjawaban secara hukum.
Dukungan terhadap langkah pengurus baru juga datang dari daerah. Ketua Cabang BLN Kediri, Titin Farida, menyatakan ribuan anggota mendukung proses hukum tersebut.
Menurut Titin, sekitar 5.000 anggota BLN di Jawa Timur menginginkan penyelesaian yang transparan. Mereka berharap pengurus mampu mengembalikan hak anggota.
“Kami mendukung penuh langkah pengurus baru. Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ujar Titin.
Ia mengatakan pengurus juga mulai merealisasikan pembayaran kepada anggota. Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Mei 2026.
Anggota koperasi primer dengan simpanan hingga Rp3 juta mulai menerima pembayaran. Anggota non-primer dengan simpanan hingga Rp300 ribu juga mulai dibayarkan.
“Dari sekitar 5.000 anggota yang kami dampingi, lebih dari 1.000 sudah menerima pembayaran,” katanya.
Titin menilai pembayaran tersebut menjadi sinyal positif. Menurutnya, proses penyelesaian kewajiban mulai berjalan.
Ia berharap proses hukum mempercepat pengembalian aset koperasi. Dengan demikian, pembayaran kepada seluruh anggota dapat dilakukan bertahap.
Titin juga mengapresiasi respons kepolisian terhadap laporan pengurus. Menurutnya, perkara tersebut menyangkut kepentingan ribuan anggota koperasi.
“Polisi merespons laporan kami dengan baik. Kami berharap penanganannya segera berjalan,” pungkasnya.



