Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

twibbon infoaktual dki jakarta 5316930a 6d6e 4851 b994 1f7b88aa2120.png

Jambi (Infoaktual.co.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi. Kejahatan siber itu menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga membantu pelaku utama menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia turut mendampingi.

IMG 20260715 WA0084

Konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan penyidik kepada masyarakat. Polisi juga memaparkan perkembangan penyidikan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap jaringan kejahatan siber yang menyasar rekening nasabah Bank Jambi. Hasil penyidikan menunjukkan ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

Mereka diduga merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank. Mereka juga membuat akun aset kripto di berbagai platform.

Seluruh rekening dan akun itu kemudian diserahkan kepada pelaku utama. Pelaku utama merupakan warga negara asing asal Bulgaria.

Menurut penyidik, pelaku utama berada di Jakarta saat mempersiapkan aksi tersebut. Rekening dan akun kripto itu kemudian dipakai menampung hasil kejahatan.

Penyidik menyebut aksi tersebut telah dirancang sejak 2025. Persiapan dilakukan jauh sebelum pembobolan terjadi.

Pada 22 Februari 2026, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya. Mereka membobol rekening ribuan nasabah Bank Jambi.

Sebanyak 6.609 rekening nasabah menjadi korban. Total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Dana hasil pembobolan segera dipindahkan ke berbagai rekening penampung. Selanjutnya, dana dikonversi menjadi aset kripto.

Proses konversi berlangsung sangat cepat. Dana kemudian dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan penyidik menggunakan metode ilmiah selama penyelidikan.

Penyidik mengedepankan digital forensik. Mereka juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Selain itu, polisi bekerja sama dengan penyedia layanan aset kripto. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana.

“Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur. Pelaku mempersiapkan aksinya jauh sebelum pembobolan terjadi,” kata Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia menjelaskan para tersangka berperan merekrut sejumlah orang. Mereka diminta membuka rekening bank dan akun aset kripto.

Seluruh fasilitas itu kemudian diserahkan kepada pelaku utama. Pelaku memanfaatkannya untuk menyamarkan hasil kejahatan.

“Rekening dan akun tersebut digunakan menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan,” ujarnya.

Penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Polisi menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan.

IMG 20260715 WA0081

Hasil penyidikan sementara menunjukkan sebagian aset berhasil diamankan. Nilainya mencapai sekitar Rp18,94 miliar.

Aset tersebut diduga berasal dari hasil pembobolan Bank Jambi. Polisi telah membekukan aset itu.

Selain aset, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti digital. Barang bukti meliputi data transaksi elektronik.

Tim siber juga mengumpulkan hasil pemeriksaan digital forensik. Seluruh bukti akan digunakan dalam proses hukum.

IMG 20260715 WA0083

Kombes Taufik memastikan penyidikan belum berhenti. Polisi masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.

Sebagian pelaku diduga berada di luar negeri. Karena itu, penyidik memperkuat koordinasi lintas lembaga.

“Penyidikan masih kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain. Kami juga mengoptimalkan pemulihan aset,” katanya.

Menurut dia, pemulihan aset menjadi fokus penting. Langkah itu bertujuan mengurangi kerugian akibat kejahatan.

Polda Jambi juga berkomitmen menyelesaikan perkara secara profesional. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal. Mereka disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, penyidik menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Para tersangka juga terancam denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan apresiasi atas pengungkapan perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

Menurut Erlan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jambi. Polisi berupaya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.

“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujar Erlan.

Ia menegaskan penyidik akan memperkuat upaya pemulihan aset. Polisi juga meningkatkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

IMG 20260715 WA0085

Langkah itu diharapkan mencegah kejahatan serupa terulang. Sinergi diperlukan menghadapi perkembangan modus kejahatan siber.

Erlan juga mengimbau masyarakat menjaga keamanan data pribadi. Warga diminta lebih waspada saat melakukan transaksi elektronik.

Polda Jambi menegaskan pemberantasan kejahatan siber menjadi prioritas. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, modern, dan terpercaya.

Melalui pengungkapan ini, polisi berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi elektronik tetap terjaga. Penyidik juga memastikan pengembangan kasus terus berjalan hingga seluruh pelaku diproses sesuai hukum.