Lampung
InfoAktual.co.id
Polda Lampung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 14 anggota polisi pada Januari 2025.
Pemecatan ini merupakan hasil tindak lanjut atas pelanggaran berat yang dilakukan selama tahun 2024.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu (4/1/2025).
“PTDH ini adalah langkah yang kami ambil sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik yang mereka lakukan. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Polri,” tegas Helmy.
Menurut data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, sepanjang 2024, tercatat sebanyak 194 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, Bidpropam menangani:
- 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- 172 perkara pelanggaran disiplin, yang ditangani secara internal.
- 65 perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang diproses sesuai aturan.
“Pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut mencakup ketidakprofesionalan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi Polri,” jelas Helmy.
Kapolda Helmy menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Setiap laporan masyarakat kami proses cepat, mengedepankan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,” ujarnya.
Pemecatan 14 polisi ini mencerminkan upaya serius Polda Lampung dalam menegakkan disiplin internal dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.