Polda Metro Jaya Bakal Periksa Hotman Paris dalam Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

twibbon infoaktual dki jakarta ca8703e7 8fa8 4510 904f 0cf1ff397264.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan organisasi wartawan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026).

Menurut Budi, penyidik telah menerima laporan dan mulai melakukan pendalaman perkara. Polisi juga tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Iya, akan memanggil terlapor,” kata Budi kepada wartawan.

Meski demikian, Budi menjelaskan jadwal pemeriksaan terhadap Hotman Paris belum ditentukan. Penyidik masih berada pada tahap awal penyelidikan.

Saat ini, polisi fokus memeriksa pelapor dan meneliti barang bukti yang telah diserahkan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum. “Penyidik masih mendalami laporan yang diterima,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi tersebut melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga mengajukan laporan serupa. Kedua laporan kini ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers. Pernyataan itu dinilai merendahkan profesi wartawan.

Pelapor menilai ucapan tersebut tidak hanya menyerang individu. Pernyataan itu juga dianggap merendahkan profesi jurnalistik.

Dalam laporannya, organisasi wartawan menduga terdapat pelanggaran ketentuan pidana. Selain itu, laporan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyidik kini mempelajari seluruh materi laporan. Polisi juga meneliti video, transkrip, dan dokumen pendukung yang diserahkan pelapor.

Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana. Pemeriksaan dilakukan secara objektif.

Selain mempelajari dokumen, penyidik akan meminta keterangan para saksi. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Setelah seluruh keterangan terkumpul, penyidik akan memanggil terlapor. Pemeriksaan terhadap Hotman Paris dilakukan untuk mengklarifikasi laporan.

Hingga kini, polisi belum menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut. Penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Sementara itu, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Permintaan maaf disampaikan melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam pernyataannya, Hotman mengaku menyesali ucapannya yang berbunyi, “Lu punya otak enggak sih?”

Ia menyebut kalimat tersebut terlontar dalam situasi emosional. Menurut dia, potongan video yang beredar tidak menampilkan konteks secara utuh.

Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa tersinggung. Ia berharap klarifikasinya dapat dipahami publik.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Permintaan maaf tersebut tidak menghentikan penyelidikan polisi.

Persatuan Wartawan Indonesia menyatakan menghargai itikad baik Hotman Paris. Namun, organisasi itu tetap menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

PWI menilai proses hukum penting untuk memberikan kepastian hukum. Organisasi tersebut juga ingin menjaga martabat profesi wartawan.

Selain itu, PWI telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi rekaman video, transkrip pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya.

Seluruh bukti akan menjadi bahan analisis penyidik. Polisi akan mencocokkan bukti dengan keterangan para saksi.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Penetapan status hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh hukum nasional. Selain itu, perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan profesi wartawan.

Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan pers dijamin undang-undang. Wartawan juga memiliki perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.

Di sisi lain, setiap laporan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, penyidik wajib bekerja secara profesional dan objektif.

 

Polda Metro Jaya memastikan seluruh pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Polisi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah selama penyelidikan berlangsung.

Budi menegaskan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik. Informasi diberikan setelah penyidik memperoleh perkembangan yang dapat dipublikasikan.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Polisi juga terus mempelajari seluruh barang bukti yang telah diterima.

Setelah seluruh tahapan awal selesai, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hotman Paris sebagai terlapor. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Polisi meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum penyidikan selesai.