Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Penyaluran PMI, 105 WNI Diduga Dieksploitasi di Libya

twibbon infoaktual dki jakarta 78eb60c9 4b6f 452a 871a ee334078d1bf.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polda Metro Jaya membongkar sindikat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jaringan itu merekrut pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki. Namun, mereka justru dikirim ke Libya dan diduga mengalami eksploitasi.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026). Kegiatan itu dihadiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Dirreskrimum Kombes Pol. Iman Imanuddin, serta perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Screenshot 20260724 154539 com hihonor photos SinglePhotoActivity edit 44604003033505

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini hasil kolaborasi berbagai instansi. Polisi bekerja sama dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

Budi menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum. Negara juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan. “Kami prihatin atas penderitaan para korban di Libya,” kata Budi.

“Penanganan perkara juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak,” ujarnya.

Budi menambahkan negara wajib hadir melindungi setiap warga negara. Perlindungan itu diberikan sejak penyelidikan hingga proses pemulangan korban.

Berawal dari Video Viral WNI di Libya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan penyelidikan berawal dari video viral. Video itu memperlihatkan seorang WNI meminta bantuan Presiden agar dipulangkan dari Libya.

Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Penyidik menerbitkan laporan polisi pada 3 Juli 2026.

Selama penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 25 saksi. Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial R alias Icha dan DY. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.

R alias Icha diduga mengendalikan perekrutan calon pekerja migran. Ia memerintahkan DY mencari calon korban.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki. Gaji yang dijanjikan mencapai Rp7 juta setiap bulan.

Pelaku juga memberikan uang muka kepada keluarga korban. Nilainya berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Cara itu dilakukan untuk meyakinkan calon pekerja. Banyak korban akhirnya bersedia berangkat.

Korban Justru Dikirim ke Libya

DY diduga mengurus seluruh proses keberangkatan korban. Ia mengatur pemeriksaan kesehatan dan dokumen perjalanan.

Penyidik menduga pemeriksaan kesehatan direkayasa. DY juga mengurus paspor dan visa korban. Korban ditampung sementara di rumah tersangka. Selanjutnya mereka diantar ke Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, tujuan perjalanan berubah sepihak. Para korban tidak diberangkatkan ke Turki. Mereka justru dikirim menuju Libya. Perubahan tujuan dilakukan tanpa persetujuan korban.

Setibanya di Libya, korban menghadapi kondisi berbeda. Mereka diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Korban tidak menerima gaji sesuai perjanjian. Sebagian korban mengalami kekerasan fisik.

Screenshot 20260724 154520 com hihonor photos SinglePhotoActivity edit 44545139286027

Penyidik menemukan korban dipukul dan dijambak. Paspor mereka juga ditahan oleh agen. Korban memperoleh makanan tidak layak. Kebebasan mereka juga dibatasi.

Beberapa korban dipaksa bekerja kepada dua majikan. Jam kerja mereka mencapai sekitar 22 jam setiap hari.

Sebagian korban akhirnya melarikan diri. Mereka meminta perlindungan kepada KBRI di Tripoli. Korban Sempat Dipaksa Berangkat Kembali. Salah satu korban berinisial LS mengalami penderitaan berulang. Ia pertama kali berangkat pada Juli 2025.

Korban dipulangkan pada September 2025. Saat itu, korban menderita penyakit paru-paru. Namun, tersangka kembali memaksanya berangkat. Korban diancam denda Rp50 juta jika menolak.

Polisi menilai ancaman itu memperkuat dugaan perdagangan orang. Penyidik kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

Diduga Berangkatkan 105 Korban

Penyidik mengungkap jaringan itu diduga memberangkatkan sedikitnya 105 orang. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2023.

Sebanyak 35 korban diberangkatkan pada Agustus 2023 hingga Juni 2024. Sebanyak 50 korban berangkat antara Juli 2024 hingga Maret 2025.

Sembilan korban dipulangkan sebelum kontrak selesai. Selanjutnya, 20 korban berangkat pada April 2025 hingga Mei 2026. Lima korban dipulangkan lebih awal. Polisi masih mendalami jumlah korban lainnya.

Penyidik menduga R menerima dana operasional Rp25 juta. Dana itu berasal dari seseorang berinisial FH. R juga diduga memperoleh keuntungan setiap pemberangkatan korban. Nilainya berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Penyidik menemukan transaksi keuangan mencapai Rp9,9 miliar. Aliran dana tersebut masih ditelusuri.

 

Dokumen Tidak Sesuai Ketentuan

Polisi menemukan dokumen korban tidak memenuhi persyaratan resmi. Akibatnya, korban tidak memperoleh perlindungan hukum. Penyidik menilai pelaku menggunakan berbagai cara. Modus itu meliputi perekrutan, pemberian janji, ancaman, dan pemalsuan prosedur.

Kedua tersangka dijerat Pasal 455 KUHP. Mereka juga dijerat Undang-Undang Pemberantasan TPPO.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. “Kami akan mengungkap seluruh jaringan perdagangan orang ini,” kata Iman.

“Negara harus hadir melindungi seluruh warga negara Indonesia,” tegasnya.

Korban Dipulangkan Bertahap

Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Polisi juga bekerja sama dengan BP3MI.

Koordinasi dilakukan bersama perwakilan RI di Libya. Langkah itu bertujuan memulangkan korban secara bertahap.

Penyidik juga memburu pelaku lain. Polisi menduga jaringan ini melibatkan pihak di luar negeri.

Perwakilan BP3MI, Singgih, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat penting.

“Pengungkapan ini membuktikan negara hadir melindungi pekerja migran,” ujar Singgih.

BP3MI mengimbau masyarakat berhati-hati menerima tawaran kerja luar negeri. Calon pekerja diminta menggunakan jalur resmi pemerintah.

Melalui mekanisme resmi, pekerja memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan berlaku sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Aparat berkomitmen memburu seluruh jaringan TPPO lintas negara sekaligus memulihkan hak para korban.