Jakarta (Infoaktual.co.id) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perjudian online melalui situs 1XBET. Polisi mengungkap jaringan tersebut diduga beroperasi secara internasional.
Dalam operasi itu, penyidik menangkap empat tersangka dengan peran berbeda. Polisi juga menyita puluhan rekening, perangkat elektronik, dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya. Patroli berlangsung pada 23 Mei 2026.

Tim menemukan situs 1XBET beserta beberapa laman lain yang memuat aktivitas perjudian online. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan perjudian online menjadi perhatian serius kepolisian.
Menurut dia, dampak perjudian tidak hanya dirasakan pelaku. Aktivitas itu juga merugikan keluarga dan lingkungan sosial.
“Perkara ini menjadi perhatian karena perjudian online tidak hanya menyerang pribadi. Dampaknya juga merambah lingkungan sekitar,” ujar Tiksnarto di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti melalui penyelidikan digital. Polisi juga menelusuri aliran transaksi keuangan para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada sebuah sindikat yang diduga memiliki jaringan lintas negara.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah penyidik mendalami aktivitas situs tersebut.
“Kami melakukan patroli siber terhadap website perjudian bernama 1XBET. Dari website itu kami mengungkap sindikat jaringan judi internasional,” kata Grawas.
Polisi melakukan penindakan pada 9 Juni 2026. Operasi tersebut berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Menurut Grawas, sindikat itu memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Setiap kelompok menjalankan fungsi berbeda.
Penyidik menemukan tiga kluster utama dalam jaringan tersebut
Kluster pertama berada di Cianjur, Jawa Barat. Kelompok ini bertugas mengumpulkan rekening bank.
Kluster kedua berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kelompok tersebut menjalankan operasional situs perjudian.
Sementara itu, kluster ketiga diduga dikendalikan dari luar negeri. Kelompok ini berperan sebagai pengendali utama jaringan.
Dari kluster Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS.
Ketiganya diduga menjadi koordinator admin situs perjudian online. Mereka menerima perintah dari seorang buronan berinisial WN. Polisi menduga WN berada di luar negeri.
Selain mengelola situs, ketiga tersangka juga mencatat transaksi keuangan. Mereka membukukan aliran dana perjudian melalui aplikasi percakapan.
“Ketiga tersangka menjalankan operasional sesuai arahan pengendali yang berada di luar negeri,” ujar Grawas.
Sementara itu, polisi menangkap APS dari kluster Cianjur. APS diduga bertugas mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas. Identitas tersebut digunakan untuk membuka rekening bank. Rekening itu kemudian dipakai sebagai rekening penampung dana perjudian.
Polisi menyebut praktik tersebut dikenal sebagai nominee atau layering Rekening. Cara itu bertujuan menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam penggerebekan, penyidik menyita berbagai barang bukti.

Barang bukti meliputi laptop, telepon seluler, rekening bank, dan perangkat elektronik lainnya. Penyidik juga menemukan 23 rekening yang terhubung pada perangkat para tersangka. Selain penyitaan, polisi memblokir 75 rekening yang diduga terkait perjudian online. Total saldo dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp119 juta.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya rekening lain. Polisi juga mendalami transaksi keuangan yang diduga mengalir ke luar negeri.
Menurut penyidik, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memberantas perjudian online. Kepolisian menilai kejahatan siber terus berkembang melalui pemanfaatan teknologi digital. Karena itu, patroli siber akan terus ditingkatkan.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat menghindari segala bentuk perjudian online. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan jaringan baru.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi memburu buronan berinisial WN yang diduga mengendalikan jaringan dari luar negeri. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Pengembangan dilakukan melalui analisis digital, penelusuran transaksi, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Polda Metro Jaya memastikan pemberantasan perjudian online akan terus dilakukan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memutus jaringan perjudian internasional yang beroperasi di Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari dampak ekonomi maupun sosial akibat praktik perjudian digital.



