Polda Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Jadi Fokus Penyelidikan  

IMG 20260710 WA0001

InfoAktual.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto.
Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara volume batubara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah yang diterima oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin. Kondisi itu diduga berdampak terhadap kelancaran operasional pembangkit listrik.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Pasokan energi listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu pelayanan publik akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan selisih volume batubara antara yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi pengiriman ke PLTU Ombilin.
“Ditemukan adanya perbedaan jumlah batubara antara klausul kontrak dengan jumlah yang diterima PT PLN UPK Ombilin. Dugaan ketidaksesuaian tersebut kini sedang kami dalami,” kata Kompol Muardi.
Sejauh ini, penyidik telah memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan dua alat petunjuk awal, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 dan laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.
Polda Sumbar memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik saat ini terus mengumpulkan dokumen pendukung, meminta keterangan para saksi, serta membuka peluang memperluas penyelidikan apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang terjadi dalam periode lain.
“Kami berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tutup Kombes Pol Susmelawati Rosya.
(Sandra)