Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial SN yang diduga mencuri sepeda motor milik teknisi pemasangan Wi-Fi di Jakarta Barat. Pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan korban dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, korban berinisial AZ datang ke lokasi untuk memasang jaringan internet. Korban kemudian memarkir sepeda motor Honda Vario berwarna putih-merah tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Beberapa menit setelah bekerja, korban menerima kabar dari rekannya. Rekan korban menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Korban memarkir motornya tidak jauh dari lokasi pemasangan,” kata Wahyu Hidayat, Minggu (19/7/2026).
“Beberapa menit kemudian, rekannya memberitahukan motor korban telah hilang,” ujarnya.
Mendengar informasi itu, korban langsung menghentikan pekerjaannya. Korban bersama rekannya kemudian mencari keberadaan sepeda motor tersebut.
Mereka juga meminta bantuan warga sekitar. Warga kemudian membantu memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan aksi pencurian. Polisi kemudian menggunakan rekaman itu sebagai bahan penyelidikan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta penting. Korban diketahui lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya sebelum bekerja.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara spontan.
Petugas kemudian mempelajari ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV. Identitas pelaku mulai terungkap setelah analisis dilakukan.
Penyelidikan berlanjut hingga Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, petugas sedang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan 2.
Dalam patroli tersebut, polisi melihat seorang pria. Ciri-cirinya dinilai sangat mirip dengan pelaku dalam rekaman CCTV.
Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan awal. “Petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri seperti pelaku di CCTV,” kata Wahyu. “Pelaku kemudian diamankan untuk diperiksa,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, SN mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri sepeda motor milik korban di Jalan Tambora 3.
Pengakuan tersebut menguatkan hasil penyelidikan polisi. Petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor curian. Kendaraan tersebut dijual di kawasan Angke.
Menurut pengakuan pelaku, motor dijual seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Motor dijual di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta,” ujar Wahyu. “Hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan sepeda motor korban. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang membeli kendaraan tersebut. Polisi berharap barang bukti dapat segera ditemukan.
Wahyu menjelaskan pelaku bukan seorang residivis. Berdasarkan pemeriksaan, SN mengaku tidak merencanakan aksi pencurian tersebut.
Menurut Wahyu, pelaku melintas di lokasi kejadian. Ia kemudian melihat sepeda motor korban masih terparkir.
Pelaku juga melihat kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur motor. “Pelaku mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya,” kata Wahyu.
“Namun pelaku melihat kunci masih menempel, lalu membawa motor itu,” ujarnya.
Polisi menilai kelalaian pemilik kendaraan menjadi salah satu faktor pencurian. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Wahyu mengingatkan warga selalu mencabut kunci kontak. Langkah sederhana itu dapat mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan. Kendaraan juga sebaiknya diparkir di lokasi yang mudah diawasi.
Menurut Wahyu, kewaspadaan pemilik kendaraan sangat penting. Upaya pencegahan menjadi langkah terbaik menghindari tindak kejahatan.
“Saya mengimbau warga selalu mencabut kunci kontak kendaraan,” kata Wahyu.
“Gunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang aman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SN ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polsek Tambora memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan mengembangkan kasus untuk menemukan barang bukti yang belum ditemukan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menjadi korban kejahatan. Informasi dari warga dinilai membantu mempercepat pengungkapan perkara.
Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Kewaspadaan saat memarkir kendaraan menjadi langkah penting mencegah aksi pencurian.



