Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026), dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi secara langsung. Sementara itu, peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta advokat atau kuasa hukum tersangka guna memastikan transparansi dan aspek legalitas proses penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi pelaku, satu unit telepon genggam Samsung A05 milik korban, satu unit powerbank merek Lentifen warna hitam, satu bilah pisau milik korban, serta satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi, S.H, mengatakan rekonstruksi digelar di Mapolres demi menjaga keamanan serta kelancaran jalannya proses reka ulang.
“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar di Mapolres untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Iptu Suardi, awalnya penyidik merancang sebanyak 28 adegan. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah adegan berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka. Hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku,” jelasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan rangkaian peristiwa mulai dari kedatangan tersangka ke pondok kebun milik korban hingga terjadinya pencurian yang diawali dengan aksi pembunuhan.
Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Tersangka mengaku kesal karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta belum dibayarkan.
Dari hasil rekonstruksi di hadapan jaksa penuntut umum, tersangka NJ mengakui telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026, saat dirinya memikirkan cara memperoleh uang untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak.
Tersangka kemudian mendatangi pondok korban dengan cara mencongkel pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengayunkan balok kayu ke arah kepala korban hingga korban terjatuh. Selanjutnya, pelaku mencekik leher korban untuk memastikan korban tidak bernyawa.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp60 ribu dari kantong celana korban yang tergantung di dalam pondok, serta membawa kabur kunci sepeda motor, telepon genggam, dan powerbank milik korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban menuju Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Petugas Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro selanjutnya bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka saat berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan transparan. Jajaran kami terus melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kapolres.(Sandra)



