Pasaman Barat.InfoAktual.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Talamau. Seorang pria berinisial UM (48) diamankan bersama puluhan jeriken berisi BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Minggu (14/6/2026) malam sekitar pukul 21.34 WIB di Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pick up yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah Kajai.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pick up Ford Ranger warna silver bernomor polisi BG 9239 C yang melintas di Jalan Lintas Kajai. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang disembunyikan di bak kendaraan dan ditutupi terpal berwarna biru.
“Pengemudi kendaraan berinisial UM berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 31 jeriken Bio Solar bersubsidi,” ujar Iptu A. Agung, Kamis (18/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara mengumpulkannya dari sejumlah pelangsir yang membeli Bio Solar di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
BBM bersubsidi itu kemudian rencananya akan dijual kembali ke warung-warung pengecer di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.
Saat ini, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit kendaraan pick up dan 31 jeriken berisi Bio Solar sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.( Sandra)



