Pasaman Barat.InfoAktual.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SH (23), yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, SH diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Wazirman di kawasan perkebunan kelapa sawit Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Rabu (23/9/2026).
“Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu sedang terparkir di bawah pondok kebun kelapa sawit,” ungkap Kasat Reskrim kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama seorang rekannya. Keduanya diketahui berangkat dari Ujung Gading untuk mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri.
Setibanya di lokasi, pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL milik korban terparkir di bawah pondok kebun. Melihat kunci kendaraan masih tergantung, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban sempat berteriak dan berupaya menghentikan aksi pelaku. Namun, pelaku tetap melarikan kendaraan tersebut dengan alasan hanya meminjam sebentar.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke SPKT Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa SH berada di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan petugas. Namun, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui telah mencuri sepeda motor milik Wazirman. Setelah menjalankan aksinya, pelaku membuka sebagian bodi kendaraan dan membuangnya ke sungai.
Sementara itu, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan harga Rp1,4 juta.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal, SH diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Kecamatan Sungai Beremas.
“Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah. Identitasnya saat ini sudah kami kantongi dan masih dalam pengembangan,” terangnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal atau tergantung pada sepeda motor.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana pencurian kendaraan bermotor juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Sandra)



