Polres Pasaman Barat Selesaikan Puluhan Perkara Lewat Restorative Justice, Hak Korban Jadi Prioritas

Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu. Langkah ini bertujuan mendorong pemulihan hak korban, memperkuat tanggung jawab pihak terkait, serta menciptakan kembali hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menyampaikan bahwa berdasarkan data periode 1 hingga 29 Oktober 2026, tercatat sejumlah perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres Pasaman Barat dan jajaran Polsek.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan perkara lainnya ditangani oleh Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut antara lain pencurian biasa dan penggelapan. Setiap penyelesaian tetap memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta upaya pemulihan hak korban.

Di tingkat Polsek jajaran, perkara yang tercatat meliputi delapan kasus penganiayaan, enam kasus pencurian biasa, dan dua kasus pengancaman.

Menurutnya, keadilan restoratif tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian perkara secara administratif, tetapi juga menitikberatkan pada penyelesaian konflik secara bertanggung jawab. Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan kerugian korban sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

“Penyelesaian melalui keadilan restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini karena harus mempertimbangkan jenis perkara, aturan hukum, serta fakta dan kondisi masing-masing kasus,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses perdamaian wajib dilakukan secara sukarela tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang harus dipulihkan, bentuk pemulihannya perlu disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara.

Penerapan keadilan restoratif, lanjutnya, bukan berarti mengabaikan hak korban ataupun membebaskan pelaku dari tanggung jawab. Sebaliknya, mekanisme tersebut diharapkan dapat menghadirkan penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.

Polres Pasaman Barat juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Melalui pendekatan yang mengutamakan pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum, Polres Pasaman Barat berupaya mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis dan berkeadilan.

(Sandra)