GUNUNGSITOLI, 30 Oktober 2026 infoaktual.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemasukan dan pengangkutan babi tanpa dokumen karantina di Kepulauan Nias kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara, drh. Adin.
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli memaparkan sejumlah ketentuan hukum terkait kewajiban karantina hewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Adin menjelaskan bahwa wilayah kerja karantina di Kepulauan Nias mencakup Pelabuhan Laut Gunungsitoli, Bandar Udara Binaka, serta Pelabuhan Laut Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.
Saat ditanya mengenai kewenangan instansi karantina, Adin menerangkan bahwa pengawasan karantina yang menjadi kewenangan pihaknya dilakukan melalui jalur laut dan udara, sedangkan pengawasan di wilayah darat menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
” Batasan kewenangan kami hanya laut dan udara, sementara kalau darat adalah kewenangan pemerintah daerah setempat. Selain menerbitkan dokumen sertifikat karantina, kami juga bisa bertindak secara hukum,” jelas Adin di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya terkait perkara pengangkutan babi yang dibeli dari wilayah Kabupaten Nias Utara, saksi ahli menegaskan bahwa meskipun hewan tersebut berasal dari wilayah yang masih berada dalam satu Pulau Nias, kewajiban pemenuhan persyaratan karantina tetap berlaku apabila pengangkutannya dilakukan melalui jalur laut.
“Pemilik hewan babi wajib mengurus izin karantina sekalipun babi tersebut dibeli dari Nias Utara. Apa pun alasan dan kondisinya, sepanjang babi-babi itu diangkut lewat laut wajib ada izin karantina. Bila tidak ada izin karantina, maka itu sudah melanggar aturan dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp6 miliar,” ujar Adin.
Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan bahwa berdasarkan kajian dan analisis yang disampaikannya di persidangan, Pulau Nias memiliki status berbeda dengan Sibolga dalam konteks kondisi kesehatan hewan. Menurut keterangannya, wilayah Nias berstatus terbuka, sedangkan Sibolga berstatus tertular.
Perbedaan status tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengawasan lalu lintas hewan, terlebih babi termasuk komoditas hewan yang memiliki risiko penyebaran penyakit sehingga memerlukan pengawasan dan pemenuhan persyaratan karantina.
Adin juga menerangkan bahwa pihak penjual maupun pembeli memiliki kewajiban untuk melaporkan lalu lintas hewan tersebut kepada pihak karantina guna memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam perkara yang sedang disidangkan, saksi ahli menyatakan bahwa kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Terhadap kasus ini, baik penjual maupun pembeli tidak melakukannya. Ini berisiko pidana,” tegasnya.
Keterangan saksi ahli tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan pengangkutan babi tanpa dokumen karantina di Kepulauan Nias.
Persidangan ini sekaligus menjadi perhatian publik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan karantina hewan, termasuk pengangkutan antardaerah melalui jalur laut.
Namun demikian, seluruh keterangan saksi ahli tetap menjadi bagian dari alat bukti yang dinilai oleh majelis hakim. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Publik kini menantikan kelanjutan persidangan untuk mengetahui bagaimana fakta-fakta hukum dan alat bukti lainnya akan dipertimbangkan dalam perkara tersebut. (Deni Zega)



