NIAS UTARA, 30 Oktober 2026 infoaktual.co.id – Dugaan dampak aktivitas penggalian material di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali, Desa Botombawö, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, terus menjadi perhatian. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh CV Mandala Karya tersebut dikeluhkan masyarakat karena diduga berdampak terhadap lingkungan, lahan produktif warga, hingga keselamatan pengguna jembatan penghubung Desa Botombawö dan Desa Maziaya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, kegiatan penggalian material menggunakan alat berat jenis excavator diduga menyebabkan pengikisan tepian sungai. Sejumlah pohon kelapa dan karet milik masyarakat di sekitar DAS Bogali disebut-sebut tumbang ke aliran sungai.
Tidak hanya itu, kondisi jembatan penghubung Desa Botombawö dan Desa Maziaya dikabarkan mengalami kemiringan sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan pengguna jalan.
Meski demikian, penyebab pasti kemiringan jembatan dan hubungan antara aktivitas penggalian dengan dugaan kerusakan lingkungan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian LIRA Nias Utara. Organisasi tersebut dikabarkan akan segera melaksanakan aksi demonstrasi terkait aktivitas penggalian material di DAS Bogali.
Rencana aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak adanya klarifikasi dari pihak kontraktor atau pelaksana kegiatan, khususnya terkait legalitas perizinan, dampak lingkungan, serta keluhan masyarakat yang berada di sekitar lokasi penggalian.
LIRA Nias Utara juga diharapkan mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis agar turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif.
Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan, sementara warga justru menanggung risiko kerusakan lahan, kehilangan sumber penghasilan, dan ancaman terhadap keselamatan.
Masyarakat yang tinggal di sekitar DAS Bogali memiliki hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Perlindungan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
-
Pasal 65 ayat (1): setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
-
Pasal 65 ayat (5): masyarakat berhak mengajukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-
Pasal 67: setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
-
Pasal 68: pelaku usaha dan/atau kegiatan memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menaati ketentuan yang berlaku.
-
Pasal 69 ayat (1) huruf a: melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-
Pasal 71 dan Pasal 76: mengatur pengawasan pemerintah serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.
-
Pasal 87: pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat diwajibkan membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu apabila unsur tanggung jawab hukumnya terbukti.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat memiliki dasar hukum untuk menyampaikan pengaduan dan meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang diduga berdampak pada lingkungan.
Selain aturan lingkungan hidup, kegiatan pertambangan mineral dan batuan juga wajib mengikuti ketentuan sektor pertambangan.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, menjadi dasar pengaturan kegiatan usaha pertambangan.
Pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Oleh sebab itu, instansi berwenang perlu memeriksa jenis material yang diambil, lokasi dan koordinat kegiatan, kesesuaian wilayah pertambangan, serta izin atau persetujuan yang diwajibkan berdasarkan jenis komoditas dan kegiatan usahanya.
Istilah “Galian C” yang lazim digunakan masyarakat perlu dipastikan kembali berdasarkan klasifikasi komoditas pertambangan yang berlaku. Legalitas kegiatan CV Mandala Karya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan masyarakat, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan oleh instansi terkait.
Selain itu, Permen LH/BPLH Nomor 20 Tahun 2025 mengatur kriteria baku kerusakan lingkungan hidup untuk lahan akibat usaha dan/atau kegiatan pertambangan. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu acuan dalam pemeriksaan dugaan kerusakan lingkungan di DAS Bogali.
Apabila dugaan kerusakan tersebut terbukti, masyarakat sekitar berpotensi menghadapi sejumlah dampak, antara lain:
-
Kerugian ekonomi: pohon kelapa dan karet yang tumbang dapat menghilangkan sumber penghasilan masyarakat.
-
Ancaman terhadap lahan: pengikisan tepian sungai berpotensi mengurangi kestabilan tanah dan mengancam kebun warga.
-
Risiko keselamatan: kondisi jembatan yang dilaporkan miring perlu segera diperiksa untuk memastikan keamanan pengguna jalan.
-
Gangguan lingkungan: perubahan kondisi aliran dan tepian sungai perlu diteliti agar tidak menimbulkan dampak lebih luas.
Jika ditemukan kerugian yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kegiatan usaha dan unsur tanggung jawab hukumnya terpenuhi, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan serta menuntut pemulihan atau ganti rugi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Kepala Desa Botombawö, Sohahau Hulu, disebut telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 140/361/DB/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 terkait pengurusan izin pengambilan material.
Surat tersebut patut menjadi salah satu dokumen yang diperiksa oleh instansi berwenang. Namun, surat imbauan desa bukan pengganti izin pertambangan dan bukan pula bukti final bahwa suatu kegiatan telah melanggar hukum.
Masyarakat berharap Bupati Nias Utara, Dinas Lingkungan Hidup, instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, serta Dinas PUPR segera melakukan pemeriksaan terpadu di DAS Bogali.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup:
-
Memeriksa dokumen perizinan dan kesesuaian lokasi kegiatan pertambangan.
-
Mengukur kondisi tepian sungai dan mengidentifikasi dugaan abrasi atau kerusakan lingkungan.
-
Memeriksa kondisi teknis jembatan penghubung Botombawö–Maziaya.
-
Mendata pohon produktif dan lahan masyarakat yang dilaporkan terdampak.
-
Mengambil langkah pengamanan atau tindakan penghentian sementara sesuai kewenangan apabila ditemukan kondisi membahayakan atau pelanggaran.
-
Menentukan kewajiban pemulihan lingkungan dan penyelesaian kerugian masyarakat apabila tanggung jawab pelaku usaha terbukti.
Aparat penegak hukum juga diharapkan menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Rencana penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi juga memiliki dasar hukum. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 2 mengatur kebebasan warga negara menyampaikan pendapat, sedangkan Pasal 5 menjamin hak menyampaikan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Namun, pelaksanaan demonstrasi tetap wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, termasuk kewajiban menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dengan demikian, rencana aksi LIRA Nias Utara diharapkan berlangsung damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pihak Humas CV Mandala Karya bernama Adi sebelumnya disebut telah dihubungi melalui WhatsApp oleh pihak media untuk dimintai klarifikasi, namun belum memberikan tanggapan hingga pemberitaan sebelumnya diterbitkan.
Pihak CV Mandala Karya diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas kegiatan, dokumen perizinan, langkah pengendalian dampak lingkungan, serta tanggapan atas keluhan masyarakat terkait kondisi DAS Bogali dan jembatan penghubung Botombawö–Maziaya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada CV Mandala Karya maupun instansi pemerintah terkait agar pemberitaan tetap berimbang.
Masyarakat tidak menolak kegiatan usaha yang berjalan sesuai aturan. Namun, keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat atas lahan serta mata pencaharian harus tetap dilindungi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kebun, lingkungan rusak, dan keselamatan terancam, sementara pengawasan baru dilakukan setelah persoalan semakin besar. (Deni Zega)



