Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Asabri, Krakatau, dan PLN ke Kejaksaan Agung

twibbon infoaktual dki jakarta 379c39ad da37 429b 88bf 7c54f9b86367.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polri menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan yang dilakukan Polri dan dimulainya proses hukum pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Agung.

Penyerahan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Proses itu mencakup barang bukti elektronik dan nonelektronik yang telah diperiksa keasliannya oleh lembaga berwenang.

Perkara yang diserahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri, Krakatau, dan PLN. Seluruh berkas, tersangka, serta barang bukti kini menjadi tanggung jawab penyidik Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut merupakan tahap terakhir dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, proses administrasi penyidikan dilakukan secara bertahap agar seluruh dokumen dan barang bukti dapat diverifikasi secara menyeluruh. “Hari ini merupakan tahap terakhir penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Anang Supriatna.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung telah menerima seluruh dokumen penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyerahan dilakukan setelah koordinasi intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.

Anang menegaskan, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, sinergi tersebut bertujuan menjaga efektivitas proses penegakan hukum.

Sementara itu, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, menyatakan seluruh kewenangan penyidikan kini berada di tangan Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan Polri telah menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya sesuai ketentuan hukum. “Dengan penyerahan ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Brigjen Boro Windu.

Ia menegaskan, Polri tetap mendukung kelanjutan proses penegakan hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Menurut Boro Windu, koordinasi antara aparat penegak hukum menjadi kunci dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut. “Kami mengajak semua pihak mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti hasil penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang, emas lantakan, dokumen, serta barang bukti elektronik.

IMG 20260717 WA0059

Seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keaslian dan kualitasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan proses verifikasi melibatkan sejumlah lembaga.

Bank Indonesia memeriksa keaslian uang rupiah

United States Secret Service memverifikasi keaslian mata uang dolar Amerika Serikat. Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri memeriksa mata uang asing lainnya.

Sementara itu, PT Pegadaian melakukan pengujian terhadap emas lantakan. “Seluruh pemeriksaan dilakukan untuk menjamin keabsahan barang bukti,” kata Kombes Budi Hermanto.

Ia menjelaskan, uang rupiah yang diserahkan mencapai 71.082 lembar. Nilai keseluruhannya mencapai Rp6.059.506.200. Bank Indonesia menyatakan seluruh uang rupiah tersebut asli.

Selain itu, penyidik menyerahkan 74 batang emas lantakan. Berat keseluruhannya mencapai 74.014,59 gram. Hasil pemeriksaan PT Pegadaian menyatakan emas tersebut memiliki kadar 23 karat. Penyidik juga menyerahkan uang sebesar 6.370.921 dolar Amerika Serikat.

United States Secret Service menyatakan seluruh mata uang tersebut asli. Selain itu, terdapat uang sebesar 16.068.804 dolar Singapura. Laboratorium kriminalistik Polri memastikan mata uang tersebut juga asli. Pemeriksaan serupa dilakukan terhadap sejumlah mata uang asing lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti memenuhi standar pembuktian di pengadilan.

Kombes Budi mengatakan proses pemeriksaan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyidikan. Menurutnya, keabsahan barang bukti akan memperkuat proses pembuktian di persidangan.

Ia menambahkan, penyerahan tersebut mencerminkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Kerja sama itu dilakukan sejak awal penyidikan hingga tahap penyerahan perkara. “Penyerahan ini menjadi wujud transparansi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum,” ujar Budi.

Ia menegaskan, tugas dan tanggung jawab penyidik Polri dalam perkara tersebut telah selesai. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Tahapan tersebut dikenal sebagai pelimpahan tanggung jawab penyidikan kepada penuntut umum. Melalui mekanisme itu, kesinambungan proses hukum tetap terjaga.

Koordinasi antarlembaga juga diharapkan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Pemeriksaan terhadap barang bukti menjadi bagian penting menjaga kualitas pembuktian.

Di sisi lain, sinergi Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum. Kedua institusi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan selesainya tahap penyerahan tersebut, Kejaksaan Agung kini memegang kendali penuh atas kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Asabri, Krakatau, dan PLN hingga memasuki tahapan proses hukum berikutnya.