Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026. Seorang terduga pelaku berinisial AF (29) berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Operasi Sikat Singgalang 2026 yang digelar Kepolisian untuk memberantas berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra bersama Kanit Reskrim Ipda R. Gultom dan Tim Unit Reaksi Cepat (URC).
“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jorong Kampung Pinang, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh. Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (27/6/2026).
AF diduga merupakan pelaku pencurian di rumah milik Ade Sagita yang berada di Jorong Air Dingin, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, antara lain satu set bor tangan, satu set speaker aktif, satu unit mesin potong (chainsaw), satu unit mesin bor tangan mini, satu kabel terminal, serta satu bilah parang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Tuleh. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya sebagian barang hasil curian yang telah berpindah tangan. Salah seorang saksi diketahui membeli satu set mesin bor tangan dari pelaku, sementara korban juga menemukan speaker aktif miliknya berada di rumah kakak terduga pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC Reskrim melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan AF beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Gunung Tuleh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya yang menjadi sasaran Operasi Sikat Singgalang 2026, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.(Sandra)



