Bekasi (Infoaktual.co.id) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak perempuan berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19). Perempuan itu merupakan ibu tiri korban.
Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur. Lokasinya berada di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dugaan kekerasan berlangsung sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Polisi mengungkap perkara itu dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026). Kegiatan dipimpin Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono. Sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi turut mendampingi. Perwakilan instansi terkait juga hadir.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026. Penyidik bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai kondisi korban.
Perkara terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi memberikan informasi kepada kepolisian. Saat itu, korban berinisial QSH menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.
Korban dirawat dalam kondisi tidak sadarkan diri. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti polisi. Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mendatangi rumah sakit. Polisi kemudian berkoordinasi dengan tenaga medis. Pemeriksaan awal menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
Hasil visum sementara menunjukkan banyak luka yang diduga akibat kekerasan. Luka lebam ditemukan di punggung, dada, wajah, dan perut korban. Korban juga mengalami luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong.
Temuan itu memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih mendalam. Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan secara berulang. Kekerasan dilakukan dengan alasan mendisiplinkan korban.
Penyidik menduga pelaku memukul korban menggunakan gayung. Pelaku juga diduga mencubit tubuh korban. Selain itu, pelaku diduga melukai korban menggunakan sikat gigi. “Kasus ini kami tangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono.
Sebelumnya, DM mengaku korban terluka karena terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi berbeda.
Tenaga medis menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai keterangan tersebut. Petugas rumah sakit kemudian melaporkan temuannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Laporan itu diteruskan kepada Polsek Tarumajaya. Polisi segera membuka penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Dalam penyidikan sementara, polisi menduga tindakan pelaku dipicu persoalan pribadi. Penyidik menduga DM menyimpan rasa sakit hati terhadap suaminya maupun keluarga suami.
Emosi tersebut diduga kemudian dilampiaskan kepada korban. Meski demikian, polisi masih mendalami motif sebenarnya. “Kami masih mendalami seluruh keterangan saksi dan motif dugaan kekerasan tersebut,” ujar Ikhlas.
Polisi juga mengungkap kondisi keluarga korban. Selama ini, korban tinggal bersama ibu tirinya. Di rumah itu juga terdapat adik sambung korban yang masih berusia satu tahun.
Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri. Berdasarkan pemeriksaan awal, ayah korban diduga tidak mengetahui kekerasan yang dialami anaknya.
Selama proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan tindak pidana yang diselidiki.
Barang bukti meliputi satu gayung berwarna hijau. Polisi juga menyita satu sikat gigi anak berwarna biru. Selain itu, penyidik mengamankan pakaian milik tersangka.
Penyidik turut mengantongi hasil visum sementara dari RSUD Koja. Seluruh barang bukti akan digunakan dalam proses pembuktian. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka terdiri atas pelapor, kakak korban, nenek korban, dan beberapa pihak lainnya.
Polres Metro Bekasi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Koordinasi dilakukan bersama UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Langkah tersebut bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan medis. “Kami memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung,” kata Ikhlas.
Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku juga dapat dikenai denda paling banyak Rp100 juta.
Ancaman pidana tersebut dapat bertambah sepertiga. Penambahan berlaku apabila pelaku merupakan orang tua atau orang tua tiri korban.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar. Dugaan kekerasan terhadap anak diminta segera dilaporkan kepada aparat.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
Polisi berharap partisipasi masyarakat mampu mencegah kekerasan terhadap anak. Laporan dari warga dinilai dapat menyelamatkan korban lebih cepat.
Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik. Polisi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga berkomitmen mengusut perkara hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.



