Jakarta (Infoaktual.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi tersebut menilai ucapan itu berpotensi merendahkan profesi jurnalis serta mengganggu semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Sikap resmi itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). PWI menegaskan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik.
PWI menilai setiap wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi. Organisasi itu juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Menurut Munir, bertanya kepada narasumber merupakan bagian utama dari kerja jurnalistik. Aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Ia menegaskan wartawan bekerja demi kepentingan publik. Karena itu, tugas jurnalistik memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat. Mereka juga berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan,” kata Munir.
“Namun tidak ada alasan merendahkan martabat profesi wartawan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Munir menjelaskan narasumber memang memiliki kebebasan menentukan sikap saat diwawancarai. Mereka dapat memberikan keterangan maupun memilih tidak menjawab pertanyaan.
Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, penghormatan terhadap profesi lain menjadi bagian penting dalam komunikasi publik.
PWI menegaskan sikap organisasi tidak memasuki ranah pembelaan hukum. Organisasi itu juga tidak memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang berlangsung.
Fokus PWI, kata Munir, hanya menjaga martabat profesi wartawan. Selain itu, organisasi ingin memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas dan profesional.
“PWI Pusat tidak memasuki substansi perkara hukum. Sikap kami menjaga marwah profesi wartawan,” ujar Munir.
“Kami ingin wartawan bekerja bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal,” lanjutnya.
PWI menilai advokat dan wartawan memiliki peran penting dalam negara hukum. Kedua profesi sama-sama berkontribusi menjaga kehidupan demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi memberikan pembelaan kepada klien. Sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.
Informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, hubungan kedua profesi harus dibangun dengan saling menghormati.
Menurut PWI, komunikasi yang baik akan menciptakan suasana kondusif. Hal itu penting terutama saat berinteraksi di ruang publik.
Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak menjaga etika komunikasi. Perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi lain.
Sebagai tindak lanjut, PWI meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi. Organisasi berharap klarifikasi dapat menjelaskan maksud pernyataan yang disampaikan kepada wartawan.
PWI juga berharap ada permohonan maaf apabila ucapan tersebut menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara advokat dan insan pers.
“Kami tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya,” kata Munir.
“Namun pembelaan harus tetap menghormati profesi lain,” ujarnya.
Munir menilai kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar. Namun penyampaiannya harus dilakukan secara santun dan profesional.
Ia mengingatkan komunikasi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, pernyataan yang merendahkan profesi dapat menimbulkan kesalahpahaman.
PWI juga mengajak seluruh wartawan tetap menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. Organisasi meminta insan pers menjaga profesionalisme dalam setiap peliputan.
Selain itu, wartawan diminta tetap independen. Mereka juga harus menyajikan informasi secara akurat dan berimbang.
PWI menegaskan komitmennya memberikan pendampingan kepada wartawan. Dukungan akan diberikan kepada jurnalis yang mengalami intimidasi atau tekanan saat bertugas.
Bentuk perlindungan juga mencakup ancaman maupun pelecehan. Semua tindakan yang menghambat kerja jurnalistik menjadi perhatian organisasi.
Menurut PWI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, setiap upaya menjaga kemerdekaan pers harus mendapat dukungan semua pihak.
PWI mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, dan seluruh narasumber membangun komunikasi yang saling menghormati. Langkah itu dinilai penting demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Hubungan baik antara narasumber dan wartawan akan meningkatkan kualitas informasi. Masyarakat pun dapat memperoleh pemberitaan yang lebih akurat dan terpercaya.
Munir menegaskan penghormatan terhadap wartawan berarti menghormati hak publik memperoleh informasi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan pers yang bebas dan profesional.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut,” kata Munir.
“Pers lahir dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja profesional tanpa intimidasi,” ujarnya.
Ia menambahkan penghormatan terhadap insan pers menjadi bagian penting dalam demokrasi. Kebebasan pers harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas.



