Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Empat Pelaku Judi Kiu Kiu

Pematangsiantar, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap empat pelaku perjudian jenis Kiu Kiu di Jalan Sudirman, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Keempat pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai dan kartu domino,” ungkap PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi SJ, Selasa, (10/12/2024).

  1. Empat pelaku yang ditangkap berinisial:
    RPS (28), warga Jalan Mayjen Rikardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
  2. IITS (35), warga Jalan SKI Gg. Sentosa, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
  3. FPYS (19), warga Jalan DI. Panjaitan Gg. Nauli, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
  4. SIVS (34), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Keempat pelaku tersebut tertangkap basah saat bermain judi Kiu Kiu.

Informasi mengenai aktivitas perjudian diterima dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam di Jalan Sudirman. Tim kami berhasil mengamankan para pelaku yang sedang asyik bermain judi,” jelas IPTU Agustina.

Barang bukti yang disita berupa Uang tunai sebesar Rp101.000, Kartu domino sebanyak satu set (28 lembar).

Usai penangkapan, keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Keempat pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 303 subsider Pasal 303 bis KUHPidana terkait tindak pidana perjudian,” tambah IPTU Agustina.

Perjudian di masyarakat dinilai dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi warga sekitar. Tindakan tegas aparat kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perjudian serta menjaga kondusivitas wilayah Pematangsiantar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat,” pungkas IPTU Agustina.

Pewarta: M. Ragum Siallagan