Pasaman Barat.InfoAktual.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial MW (59) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban. Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 7 April 2026.
Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di area perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Saat itu, korban bersama adiknya sedang mencari sarang burung di kawasan perkebunan. Pelaku yang berada di lokasi kemudian menawarkan bantuan untuk mengambil sarang burung tersebut.
“Setelah sarang burung berhasil diambil, pelaku menyerahkannya kepada korban. Tidak lama kemudian, saat korban hanya berdua dengan pelaku di lokasi kejadian, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (17/6/2026).
Peristiwa tersebut sempat diketahui oleh adik korban yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun, korban saat itu belum berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Kasus mulai terungkap setelah salah seorang saksi memperoleh informasi dari teman-teman korban mengenai dugaan peristiwa tersebut. Saksi kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya di hadapan keluarga dan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, penyidik memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung mengamankan MW guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan. Kami masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti lainnya,” kata Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya.(Sandra)



