Sengketa Lahan Kwini Memanas, Kuasa Hukum Minta ATR/BPN Tunda Eksekusi Hingga Status Tanah Berkekuatan Hukum

twibbon infoaktual dki jakarta c899cbeb fc97 4176 a5e5 9f08d68d1f54.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Sengketa lahan di Jalan Kwini No. 8, Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan. Ilham, S.H., kuasa hukum warga meminta menunda seluruh rencana pengosongan lahan hingga sengketa kepemilikan tanah memperoleh kepastian hukum.

Permintaan itu muncul setelah warga menerima surat sosialisasi pengosongan lahan sejak Maret 2026. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah susun prajurit.

IMG 20260718 WA0014 edit 84496713368235

Ilham menilai proses pengosongan tidak boleh dilakukan. Alasannya, status hukum tanah masih dipersengketakan. Warga juga telah mengajukan keberatan resmi kepada Kantor Pertanahan.

“Jangan eksekusi objek yang masih disengketakan sebelum sengketanya diputus melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas ilham.

Menurutnya, warga telah menguasai lahan tersebut secara nyata selama lebih dari 50 tahun. Penguasaan dilakukan secara terbuka dan turun-temurun.

Selama itu pula, warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Mereka juga tercatat sebagai penduduk resmi melalui administrasi kependudukan.

Namun, pada 2023 terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 48. Sertifikat tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah menyampaikan rencana pengosongan lahan.

Ilham menilai penerbitan sertifikat itu masih dapat dipersoalkan secara hukum. Ia mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Aturan tersebut menyebut sertifikat memperoleh perlindungan penuh setelah berusia lima tahun. Syarat lainnya, tidak ada keberatan tertulis dari pihak lain. Dalam perkara ini, Sertifikat Hak Pakai Nomor 48 baru berusia sekitar tiga tahun.

Selain itu, warga telah menyampaikan keberatan tertulis kepada Kantor Pertanahan. Keberatan tersebut telah diterima secara resmi. “Secara hukum, objek tanah ini masih menjadi sengketa yang terbuka,” katanya.

 

 

 

Kuasa hukum juga mengutip Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997. Ketentuan itu mengakui penguasaan fisik tanah selama minimal 20 tahun. Penguasaan harus dilakukan dengan itikad baik dan terbuka.

IMG 20260718 WA0013

Menurutnya, warga Kwini telah memenuhi ketentuan tersebut karena menguasai lahan lebih dari lima dekade. ATR/BPN Dinilai Belum Menjawab Keberatan Warga

Kuasa hukum mengungkapkan keberatan warga belum mendapat tanggapan dari ATR/BPN. Padahal, surat keberatan telah disampaikan lebih dari satu bulan.

Menurutnya, Kantor Pertanahan juga tidak menghadiri forum dialog yang diusulkan warga. Ia menilai sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur kewajiban pemerintah menindaklanjuti keberatan masyarakat.

Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 juga menyediakan mekanisme penyelesaian keberatan atas administrasi pertanahan. “Diamnya instansi bukan sekadar kelalaian administratif. Sikap itu mengurangi kepastian hukum masyarakat,” ujarnya.

Konflik Agraria Dinilai Terus Meningkat

Ilham menyebut perkara Kwini bukan kasus tunggal. Ia mengutip data Konsorsium Pembaruan Agraria yang mencatat 341 konflik agraria sepanjang 2025.

Konflik tersebut berdampak kepada lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa. Ia juga menyoroti meningkatnya konflik agraria yang melibatkan sektor militer. Jumlah kasus disebut naik dari enam perkara pada 2024 menjadi 24 perkara sepanjang 2025.

Beberapa daerah yang disebut antara lain Pasuruan, Luwu Utara, Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Lenteng Agung. Menurutnya, pola konflik hampir serupa.

Proses diawali dengan klaim aset. Kemudian dilanjutkan sosialisasi pengosongan lahan. Sementara penyelesaian hukumnya berjalan lambat. Warga Tegaskan Tidak Menolak Pembangunan

Ilham menegaskan warga tidak menolak pembangunan. Warga juga tidak meminta perlakuan khusus dari pemerintah. Menurutnya, warga hanya meminta pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tidak anti-pembangunan. Kami hanya meminta hukum dijalankan secara adil,” katanya.

Ia juga mengingatkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Konstitusi menjamin hak setiap warga untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan yang layak.

Jaminan tersebut diperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Karena itu, hak warga tidak boleh diabaikan sebelum sengketa selesai.

Siapkan Langkah Hukum

Ilham menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum. Pertama, mengirimkan surat keberatan atas terbitnya SHP 48 TH 2023 kepada ATR/BPN dan Somasi berkaitan dengan belum dijawabnya keberatan warga.

Kedua, mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui mekanisme Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Apabila langkah administratif tidak membuahkan hasil, warga akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, mereka berencana meminta pengawasan dari Ombudsman RI dan Komnas Ham. “Kami melawan dengan pasal, bukan dengan batu,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum harus berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ia berharap Kodam Jaya menahan seluruh tindakan pengosongan sampai sengketa memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Kuasa hukum menilai kepercayaan publik terhadap hukum sangat bergantung pada sikap negara dalam menghormati proses peradilan. “Sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu singkat. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dibangun puluhan tahun,” katanya.

Ia menambahkan warga Kwini telah menunggu pengakuan atas penguasaan lahannya selama lebih dari 50 tahun.

Karena itu, ATR BPN diharapkan segera memberikan jawaban resmi atas keberatan yang telah diajukan warga sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum.