Siap Pidanakan Sekda OKU, Dodo Arman Pertanyakan Proses Hukum di PN Baturaja

Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Proses hukum yang berlarut-larut kembali mendapat sorotan.

Aktivis Sumatera Selatan, Dodo Arman, mempertanyakan lambannya tindak lanjut Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang belum menetapkan hasil sengketa informasi yang telah dimenangkannya di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula ketika Dodo Arman menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait keterbukaan informasi publik.

Dalam putusan Komisi Informasi, Dodo dinyatakan sebagai pemenang.

Sekda OKU tidak mengajukan banding, namun tidak juga menjalankan putusan tersebut.

“Saya hanya meminta hak saya sebagai warga negara. Jika putusan sudah final, seharusnya segera dijalankan,” kata Dodo Arman, Jumat (14/3/2025).

Karena pihak tergugat tidak mematuhi putusan, Dodo mengajukan permohonan ke PN Baturaja pada pertengahan bulan Desember 2024.

Ia meminta pengadilan menetapkan amar putusan Komisi Informasi agar perkara bisa masuk ke ranah Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

PN Baturaja menerima berkas permohonan dengan kode layanan AL481733121253 atas nama Dodo Arman. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan atau pemberitahuan mengenai status berkas.

“Saya sudah menunggu hampir tiga bulan. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada perkembangan. Ini seperti bola liar yang tidak tahu arahnya,” ujar Dodo dengan nada kecewa.

Dodo mencoba menghubungi pihak PN Baturaja melalui WhatsApp, tetapi belum mendapat tanggapan.