Jakarta (Infoaktual.co.id) – Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) melaporkan dugaan konflik kepentingan dan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua SMUK, Ahmad Zaki, di Gedung KPK, Jakarta. SMUK meminta KPK menindaklanjuti laporan melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Organisasi itu menyatakan laporan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Ahmad Zaki mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik KPK. Dokumen tersebut berisi data proyek dan informasi perusahaan. Menurut Zaki, dokumen itu dapat menjadi bahan awal penyelidikan. “Kami datang untuk menyampaikan laporan resmi kepada KPK,” ujar Zaki.
Ia mengatakan masyarakat Kalimantan Selatan menginginkan penegakan hukum berjalan transparan. Karena itu, SMUK memilih menyampaikqan laporan secara langsung.
Awalnya, SMUK berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Namun, rencana tersebut batal terlaksana. Zaki mengatakan kendala teknis menjadi penyebab pembatalan aksi. Meski demikian, pelaporan tetap dilakukan sesuai rencana.
“Kemungkinan akan ada aksi lanjutan jika penanganan belum menunjukkan perkembangan,” katanya.
Dalam laporannya, SMUK meminta KPK menyelidiki dugaan konflik kepentingan. Dugaan tersebut berkaitan dengan proyek Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan. Laporan mencakup pelaksanaan proyek pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
SMUK juga meminta KPK memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan, Imam Subarkah.
Menurut SMUK, pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan dengan perusahaan pelaksana proyek. Laporan tersebut merupakan klaim dari pelapor. KPK nantinya akan menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, SMUK meminta KPK memeriksa Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan, Ir. Syamsir Rahman. Pemeriksaan diminta terkait kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
SMUK berharap klarifikasi dilakukan terhadap mekanisme pengelolaan anggaran. Pengawasan proyek juga diminta menjadi bagian penyelidikan. SMUK turut meminta pemeriksaan terhadap Kiswono Al Aziz.
Menurut pelapor, Kiswono merupakan Direktur CV Cahaya Hati. Pelapor juga menyebut Kiswono menjabat Direktur PT Cahaya Hati Group. Pernyataan tersebut didasarkan pada dokumen yang diklaim dimiliki pelapor.
KPK belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Belum ada pernyataan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Karena itu, seluruh dugaan masih menunggu proses verifikasi. SMUK juga menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah.
Organisasi itu menilai satu perusahaan diduga berulang kali memenangkan pekerjaan. Perusahaan tersebut adalah CV Cahaya Hati. Menurut Ahmad Zaki, dugaan itu diperoleh dari data yang dihimpun organisasinya. Data tersebut mencakup proyek selama 2023 hingga 2024.
SMUK memperkirakan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp 3,2 miliar. Namun, angka tersebut masih berdasarkan data pelapor. Nilai itu belum menunjukkan adanya kerugian negara. “Kami belum menghitung kerugian negara,” ujar Zaki.
Ia menegaskan penentuan kerugian negara merupakan kewenangan auditor dan aparat penegak hukum. Menurut dia, fokus laporan adalah dugaan konflik kepentingan. SMUK juga menilai pola pelaksanaan proyek perlu didalami. Karena itu, organisasi tersebut meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh.
Zaki mengatakan seluruh proses pembuktian berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan pelapor hanya menyampaikan informasi awal. “Kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.
SMUK berharap KPK segera mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan. Organisasi itu juga meminta penyelidik turun langsung ke Kalimantan Selatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengumpulkan informasi tambahan. SMUK berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif.
Seluruh pihak yang disebut dalam laporan diminta memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan adil. Zaki menegaskan laporan tersebut bukan bentuk penghakiman. Menurut dia, laporan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap anggaran publik. Ia berharap penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga laporan disampaikan, KPK belum mengumumkan tindak lanjut resmi. Belum diketahui apakah laporan akan naik ke tahap penyelidikan. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Proses penanganan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan penjelasan. Mereka juga berhak memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah. KPK nantinya akan menentukan apakah terdapat bukti awal yang cukup.
Jika memenuhi syarat, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.
SMUK berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk penguatan pengawasan anggaran daerah.
Organisasi itu juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi penggunaan keuangan negara melalui jalur hukum yang berlaku.



