Target Operasi Sikat 2026 Ditangkap, Buyung Puleh Diduga Terlibat Kasus Curat di Kinali

IMG 20260723 WA0003

Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan BA alias Buyung Puleh (31), warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar tanggal 2 Juni 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang tertidur di sebuah pondok di kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel yang dipimpin Ipda Edo Perdana, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kinali untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Feri.

Menurutnya, BA merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat 2026. Selama ini pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat dan bersembunyi sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah milik Azri Handoko yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding kayu hingga mencapai rangka atap rumah. Dari dalam rumah, pelaku mengambil satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu (chainsaw), kemudian keluar melalui pintu dapur di bagian belakang rumah.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya barang yang diduga hasil curian dijual dengan harga murah kepada seorang warga. Merasa curiga, warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada pelaku.

Selain perkara tersebut, penyidik Polsek Kinali juga masih mendalami dugaan keterlibatan BA dalam kasus pencurian telepon seluler yang terjadi di kawasan Palak Cino. Polisi saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh informasi bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras.

Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kinali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.(Sandra)