Pasaman Barat, InfoAktual.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka berat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul viralnya video aksi pengeroyokan tersebut di media sosial.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.02 WIB.
“Usai kejadian, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi di lokasi kejadian serta mengumpulkan alat bukti pendukung,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (1/7/2026).
Penyelidikan yang dipimpin Ipda Algino Ganaro membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung di Jalur 32 pada Selasa (30/6/2026) malam. Polisi berhasil mengidentifikasi AP melalui sepeda motor yang terekam dalam video viral.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian mengamankan ADP (23) di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua tanpa perlawanan.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial AM (17), yang masih berstatus anak di bawah umur, tidak langsung ditangkap. Penyidik terlebih dahulu menghubungi orang tuanya agar mengantarkan AM ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika AP dan AM melintas di Jalur 32. Saat itu, korban Fadel diduga meneriaki dan menantang keduanya berkelahi. AP memilih meninggalkan lokasi karena korban sedang bersama dua rekannya.
Merasa tersinggung, AP dan AM kemudian menemui ADP. Ketiganya kembali ke lokasi menggunakan sepeda motor. Sesampainya di tempat kejadian, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Polisi menyebut ADP diduga lebih dahulu memukul korban Fadel dan Firman hingga terjatuh. Setelah itu, ketiga terduga pelaku diduga bersama-sama menginjak tubuh korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di RS Yarsi Simpang Empat.
Saat ini AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasaman Barat. Sementara penanganan terhadap AM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai ketentuan peradilan anak.
Polisi menjerat AP dan ADP dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan terhadap AM diterapkan pasal yang sama dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
( Sandra)
Viral Video Pengeroyokan di Pasaman Barat, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi



