Wahdi-Qomaru Zaman Dilaporkan ke Gakkumdu Atas Dugaan Intervensi Dukungan ke ASN

 

METRO –Infoaktual.co.id. Belum tuntas sidang atas perkara kasus dugaan pidana pilkada yang menyeret nama Calon Wakil Walikota Metro incumbent, Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri Metro, kini muncul kasus baru yang justru turut menyeret calon Walikotanya yaitu Wahdi.

Pasangan calon Wali dan Wakil Walikota Metro Wahdi-Qomaru Zaman (WARU) dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro atas dugaan intervensi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggalang dukungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan langsung oleh warga Kota Metro, Darmanto, S.H ke kantor sentra Gakkumdu Metro, pada Jum’at (01/11/2024).

“Hari ini, saya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, atas nama dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG(K), M. H. dan Drs. H. Qomaru Zaman, M.A.,” kata Darmanto.

“Ada pun pelanggaran dimaksud adalah dugaan ajakan memilih Paslon nomor urut 02 terhadap para pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Metro melalui grub WhatsApp bernama Metro Ceria,” lanjut Darmanto.

Sebagai informasi, Undang-Undang terbaru dari UU Nomor 1 Tahun 2015 ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, pasal 71 ayat (5) tertulis calon bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU setempat.

“(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” tulis UU tersebut.