Wali Kota Alfin Luncurkan Sistem Legalitas Kotak Amal Berbasis QR Barcode Bersama Densus 88

Wali Kota Alfin Luncurkan Sistem Legalitas Kotak Amal Berbasis QR Barcode Bersama Densus 88

Sungai Penuh, Jambi
InfoAktual.co.id

Pemerintah Kota Sungai Penuh terus memperkuat pengawasan dana sosial dan keagamaan melalui pemanfaatan teknologi digital. Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah resmi meluncurkan sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (26/5/2026).

Peluncuran program tersebut berlangsung di Kota Sungai Penuh dan dihadiri perwakilan Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Program legalitas kotak amal berbasis QR Barcode ini memungkinkan masyarakat untuk memeriksa legalitas dan identitas pengelola kotak amal secara cepat dan mudah hanya dengan memindai kode QR yang terpasang pada kotak amal.

Wali Kota Alfin mengatakan, inovasi tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial serta dana keagamaan di tengah masyarakat.

“Pemanfaatan teknologi digital ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menghadirkan sistem pengelolaan dana sosial yang lebih aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alfin.

Menurutnya, keberadaan sistem QR Barcode akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas kotak amal sekaligus memastikan dana yang disalurkan benar-benar dikelola oleh pihak yang memiliki izin dan tujuan yang jelas.

Alfin juga mengapresiasi dukungan Densus 88 Antiteror Polri, aparat kepolisian, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan program tersebut.

“Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sedekah, infak, dan donasi. Kami berharap masyarakat semakin nyaman dan yakin dalam menyalurkan bantuan melalui kotak amal yang telah terverifikasi,” katanya.

Selain meningkatkan transparansi, program ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan dana sosial yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, termasuk aktivitas yang berpotensi mengarah pada pendanaan terorisme.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyebutkan bahwa digitalisasi pengawasan kotak amal merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

“Dengan sistem ini, masyarakat memiliki akses informasi yang lebih mudah dan terbuka. Ini merupakan langkah maju dalam menciptakan tata kelola dana sosial yang lebih tertib dan profesional,” ujarnya.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap penerapan sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pengelolaan dana sosial dan keagamaan yang transparan, tepat sasaran, dan terpercaya. (Eka Zarmanto)