Tulang Bawang Barat, Lampung
infoaktual.co.id
SMAN 1 Pagar Dewa (SMAN 1PD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dipimpin oleh Nurdin, S.H., menunjukkan sikap tertutup terhadap wartawan. Pada Rabu (21/8/2024), sejumlah wartawan tidak diizinkan memasuki area sekolah tersebut untuk melakukan liputan.
Menurut keterangan seorang petugas keamanan yang berjaga di gerbang sekolah, dirinya tidak mengetahui alasan pasti mengapa wartawan dilarang masuk.
“Sudah perintah dari atas,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan. Ia juga menambahkan bahwa ada kegiatan olahraga di sekolah sebagai salah satu alasan penghalangan wartawan. Petugas keamanan tersebut juga meminta surat tugas dan kartu identitas (KTA) dari para wartawan.
Sementara itu, Humas SMAN 1PD menegaskan bahwa untuk sementara waktu, media tidak diperkenankan masuk ke dalam lingkungan sekolah.
“Media dilarang masuk. Jika ada pertanyaan, silakan kirim melalui email,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan pada hari yang sama.
Meskipun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat ada beberapa pihak yang diperbolehkan memasuki area sekolah.
Tindakan menghalangi tugas wartawan ini menuai kekecewaan dari pihak media. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang mengatur kebebasan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum dan berpotensi pidana.