365 Hari Korban Kekerasan Menanti Keadilan, Polisi lamban tangani kasus, pelaku bebas berkeliaran

twibbon infoaktual aceh f98a9333 0535 40a5 9a34 7d55b3b24044.png

ACEH BARAT – INFOAKTUAL.CO.ID | Setahun sudah berlalu sejak dugaan kasus kekerasan yang dialami Nek Puteh (79), seorang lanjut usia (lansia) warga Gampong Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Hingga kini, proses hukum yang diharapkan keluarga korban belum menunjukkan kepastian, sementara terlapor disebut masih bebas berkeliaran,” Ada Apa.,? Kamis, 01/07/26.

Diketahui, Kasus tersebut telah dilaporkan oleh anak kandung korban, Veni(46) ke Polres Aceh Barat pada Sabtu, 7 Juni 2025, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/94/VI/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

Perkara itu kemudian disebut- sebut meningkat ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/IX/Res.1.10/2025/Satreskrim tertanggal 26 September 2025. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada 30 September 2025.

Ironisnya, pihak keluarga korban, mengaku hingga memasuki bulan ke-13 sejak laporan dibuat, belum ada perkembangan hukum yang dinilai signifikan. Mereka mengaku kecewa karena perkara tersebut belum juga berujung pada penetapan tersangka maupun tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Lambannya penanganan perkara disinyalir telah menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap satu- satunya lembaga penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia) khususnya bagi mereka para korban kekerasan, konon lagi kekerasan tersebut dialami oleh seorang kaum Duafa.

Surat Bukti laporanDari keterangan, selama 12 bulan terakhir, (Sdri Veni ) mengaku hampir setiap bulan secara rutin mempertanyakan terkait proses tindak lanjut kasus kekerasan yang yang dialami orang tuanya. “Jawaban Oknum Penyidik” ( Petugas) di kepolisian Polres Aceh Barat yang menangani kasus tersebut, saat itu disebutkan, bahwa perkara masih dalam proses dan akan segera ditindaklanjuti, ” Sabar Ya Buk, “mengutip jawaban Oknum Penyidik., namun Faktanya, hingga kini belum ada kepastian yang jelas terkait kasus tersebut.

” Kami hanya menginginkan keadilan untuk orang tua kami. kami sebagai pihak korban sudah cukup bersabar sudah satu tahun, sejak 7 Juni 2025 hingga Juni 2026 Juni kami menunggu. Setiap kali kami bertanya, jawabannya selalu masih diproses. Namun kenyataannya sampai sekarang belum ada hasil yang jelas,” ungkap Veni dengan nada Lirih.

Dalam laporannya, pihak keluarga menyebut pelaku diduga telah melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban, mulai dari menyiram air bercampur cabai ke tubuh Nek Puteh, mengancam menggunakan senjata tajam, mengacak-acak isi rumah, hingga melempari kaca rumah dengan batu.

Dari keterangan dan pengakuan pihak keluarga korban, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah diminta dan diserahkan kepada penyidik Polres Aceh Barat sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Keluarga korban juga menyampaikan dugaan bahwa lambannya penanganan perkara membuat mereka mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum. bahkan mereka sempat menerka-nerka  (Dugaan) “jangan- jangan Polisi ada Main mata dengan Terlapor ( pelaku kriminal) Namun, dugaan tersebut masih merupakan pandangan dari pihak keluarga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Mereka berharap Polres Aceh Barat, Polda Aceh, serta pihak pengawas internal kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kasus yang menimpa seorang perempuan lanjut usia ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan. Keluarga berharap keadilan tidak berhenti pada proses administrasi semata, melainkan diwujudkan melalui penanganan perkara yang tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Aceh Barat mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi