Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Polisi Kejar Jaringan Pengirim Ilegal

twibbon infoaktual dki jakarta bad861bb e05a 4834 8e6e fe3a73c0fb81.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiga korban tiba secara bertahap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 3 hingga 4 Agustus 2026.

Korban berinisial NAR, SS, dan NKR sebelumnya diduga menjadi korban jaringan perdagangan orang yang mengirim pekerja secara ilegal ke Libya. Kepolisian memastikan proses penyelamatan dan pemulangan dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga Indonesia di luar negeri.

IMG 20260806 WA0078

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, mengatakan pemulangan korban merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas TPPO.

Menurut dia, negara harus hadir melindungi setiap warga yang menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Alhamdulillah, malam ini kami dapat memulangkan dengan selamat dua korban. Satu berasal dari Cianjur dan satu dari Dompu,” kata Iman saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (3/8/2026).

Korban pertama yang dipulangkan ialah SS, warga Cianjur, Jawa Barat. Korban kedua adalah NAR yang berasal dari Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam. Petugas Polda Metro Jaya langsung menjemput mereka setibanya di Indonesia.

Sementara itu, korban ketiga berinisial NKR tiba sehari kemudian. Petugas menjemput korban pada Selasa (4/8/2026) siang di lokasi yang sama.

Polisi memastikan seluruh korban berada dalam kondisi selamat. Mereka selanjutnya menjalani pendampingan sesuai prosedur penanganan korban TPPO.

Iman menjelaskan para korban merupakan bagian dari perkara perdagangan orang yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya.

Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga terlibat.

“Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang. Tersangka dalam perkara ini telah kami lakukan penahanan,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan. Polisi memburu pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengiriman pekerja migran ilegal.

Menurut Iman, jaringan perdagangan orang biasanya memanfaatkan keinginan masyarakat bekerja di luar negeri. Para pelaku kemudian menawarkan pekerjaan dengan janji penghasilan tinggi.

Namun, proses keberangkatan sering dilakukan tanpa prosedur resmi. Korban juga tidak memiliki dokumen penempatan yang sah.

Akibatnya, para korban rentan mengalami eksploitasi. Mereka juga berisiko kehilangan perlindungan hukum di negara tujuan.

Karena itu, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang hingga ke akar.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal menegakkan hukum terhadap para tersangka TPPO,” kata Iman.

Ia menambahkan penyelamatan korban menjadi prioritas kepolisian. Upaya pemulangan terhadap korban lain juga terus dilakukan.

“Kami juga melakukan penyelamatan dan pemulangan korban dari tempat mereka dikirim secara ilegal,” ujarnya.

Menurut Iman, langkah tersebut menjadi bukti kehadiran negara. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia.

“Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” ucap Iman.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan perkara TPPO masih terus berjalan. Polisi mendalami seluruh alur perekrutan hingga pemberangkatan korban ke Libya.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi lintas daerah maupun lintas negara.

Selain penegakan hukum, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada perekrut yang menjanjikan proses cepat. Tawaran tersebut harus dipastikan melalui jalur resmi.

Polisi mengimbau calon pekerja migran memeriksa legalitas perusahaan penempatan. Dokumen keberangkatan juga harus lengkap sesuai ketentuan pemerintah.

Langkah itu penting untuk menghindari praktik perdagangan orang. Prosedur resmi juga memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Kasus ini kembali menunjukkan ancaman TPPO masih nyata. Jaringan pelaku terus mencari korban dengan berbagai modus.

Karena itu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan perekrutan ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pencegahan dan penindakan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, serta otoritas luar negeri. Sinergi tersebut diperlukan untuk menyelamatkan korban dan membongkar jaringan perdagangan orang.

Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap semakin banyak korban dapat diselamatkan. Penindakan tegas terhadap pelaku juga diharapkan memberikan efek jera serta mencegah munculnya korban baru di masa mendatang.