KETUA KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) NAGARI GANGGO MUDIAK, MAMAK WARIS, JORONG DAN WALI NAGARINYA SEAKAN LUPA APA ITU ARTI DARI “HARTA PUSAKO TINGGI”

IMG 20260807 221145

Pasaman, –
Jual beli sebidang tanah sawah terletak di Kampung Lalang Biduak Bonjol yang dilakukan oleh seorang warga Nagari GANGGO Mudiak yang bernama “BUJANG SUPRA” adalah jual beli yang tidak memenuhi syarat sah untuk dilakukan.

Dalam Perjanjian surat jual beli tersebut disamping nomor NIK Tanda Pengenal “BUJANG SUPRA” tidak tercantum juga tidak ada surat Hibah dari Kaum serta juga tidak disertai dengan Ranji sebagaimana seharusnya yang berlaku diMinang Kabau.

Anehnya Ketua KAN Nagari Ganggo Mudiak “SRI BUDIMAN DT MUNCAK” sebagai Perangkat Adat Nagari justru menanda tangani surat tersebut, disertai dengan Niniak Mamak “RUDI HERMANTO MANGGARAK ALAM”, dan Jorong Biduak “KURNI” serta Wali Nagarinya “ARIA BARITO, SH”.

Surat Pernyataan jual beli tersebut dilakukan tanggal 27 Juli 2026 yang lalu dengan Saksi-Saksi yang juga tidak jelas.
Dalam surat pernyataan jual beli itu tidak ada tanda tangan dari salah seorang Ahli Waris yang Sah dan Masih hidup yang bernama “ASMA”.

Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berada diGanggo Mudiak seharusnya lebih tau apa dan bagaimana tata cara dan apa saja yang harus dilengkapi dalam sebuah surat Pernyataan Jual Beli yang dilakukan oleh warga masyarakatnya. Tapi sayangnya yang terjadi justru sebaliknya, Niniak Mamak dan Ketua KAN serta Perangkat Nagari sendiri yang menciderainya.
Hal ini harus manjadi perhatian PENUH bagi PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN agar warga dan masyarakat tidak dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagaimana kasus ini.
(Refy Bule)