Tangerang (Infoaktual.co.id) – Suasana berbeda terlihat di sekitar gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Raya Daan Mogot, pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB.
Alih-alih suasana pelayanan administrasi yang biasanya identik dengan antrean pemohon, lokasi tersebut tampak ramai seperti kawasan wisata kuliner. Sejumlah warga terlihat duduk beralaskan tikar, sementara sebagian lainnya berdiri di depan gedung sambil menikmati jajanan yang dijual para pedagang.
Keramaian itu mengundang perhatian. Saat ditanya, sejumlah warga mengaku datang untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif.
Salah seorang pemohon yang mengaku tinggal di Jakarta Pusat mengatakan, proses pembuatan SIM melalui rombongan tersebut berlangsung relatif cepat dan tidak harus menunggu antrean panjang.
“Kita bikin SIM tidak antre dan langsung foto, prosesnya cepat,” ujar salah seorang pemohon.
Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan pembuatan SIM secara kolektif, termasuk biaya yang harus dikeluarkan para pemohon.
Salah seorang calon pemohon SIM C, Ryan (43), mengaku dikenakan biaya sebesar Rp700 ribu. Ia mengatakan memilih proses tersebut karena keterbatasan waktu.
Menurut Ryan, proses yang dijalaninya berlangsung dalam waktu relatif singkat dibandingkan prosedur pelayanan SIM yang biasa ia ketahui.
“Saya pilih jalur yang lebih cepat karena keterbatasan waktu,” kata Ryan.
Pengakuan serupa disampaikan seorang siswi SMA asal kawasan Halim, Jakarta Timur. Ia mengatakan datang bersama sejumlah teman sekolahnya ke Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota melalui rombongan secara kolektif.
Untuk pembuatan SIM C, siswi tersebut mengaku mengeluarkan biaya Rp650 ribu per orang.
“Saya bersama rombongan sekolah SMA di Halim bikin SIM C. Ada juga yang bikin SIM lainnya. Saya keluar biaya Rp650 ribu,” ujarnya.
Adanya pengakuan mengenai pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya biaya tambahan di luar tarif resmi penerbitan SIM.
Masyarakat Diminta Hindari Calo
Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses penerbitan SIM. Pemohon sebaiknya mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan melalui jalur resmi.
Pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat mencegah munculnya praktik percaloan maupun pungutan yang tidak semestinya.
Masyarakat berharap proses penerbitan SIM di Satpas Polres Metro Tangerang Kota dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).



