Gunungsitoli, 31 Oktober 2026 infoaktual.co.id – Kualitas pembangunan infrastruktur di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli kembali menjadi sorotan, Jumat (30/10/2026).
Kali ini, pembangunan box cover di Dusun II, Desa Orahili Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis. Ironisnya, bangunan yang disebut-sebut menelan anggaran APBD hingga ratusan juta rupiah itu sudah memperlihatkan kerusakan, bahkan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja Dinas PUTR Kota Gunungsitoli. Bagaimana mungkin proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat justru memperlihatkan keretakan pada bagian dinding dan tapak bangunan yang diduga menggantung akibat terkikis aliran air?
Apakah pengawasan teknis benar-benar dilakukan? Ataukah pekerjaan hanya dibiarkan berjalan tanpa pengendalian mutu yang memadai?
Berdasarkan pantauan di lokasi, ditemukan kondisi dinding box cover mengalami keretakan. Warga juga menyoroti penggunaan material batu kapur atau batu bukho serta dugaan tidak adanya penggalian pondasi sebelum pekerjaan dilakukan.
“Kalau melihat kondisi pekerjaan ini, kami khawatir tidak akan bertahan lama. Dinding menggunakan batu kapur dan diduga tidak dilakukan penggalian pondasi. Sekarang saja sudah terlihat retak,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, ketika bangunan infrastruktur mengalami kerusakan pada tahap awal pekerjaan, publik berhak mempertanyakan apakah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.
PUTR jangan hanya pandai menjelaskan, buktikan dengan Kualitas Pekerjaan!
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ir. Wira Agusman Halawa, S.T., ketika dikonfirmasi mengaku baru memperoleh informasi mengenai kondisi pembangunan tersebut dan berjanji segera turun melakukan pengecekan ke lapangan.
Namun, janji turun ke lokasi saja tidak cukup untuk menjawab keresahan masyarakat. Dinas PUTR harus berani membuka hasil pemeriksaan teknis secara transparan kepada publik.
Jika memang pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, tunjukkan dokumen perencanaan, gambar teknis, perhitungan konstruksi, dan hasil pengawasan yang menjadi dasar pembenarannya.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi penjelasan, sementara kerusakan fisik bangunan di lapangan dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.
Penjelasan PPK Ivan Zebua justru menyisakan tanda tanya “Menyampaikan bahwa pekerjaan telah sesuai anggaran. Mengenai dugaan tidak adanya pondasi, ia beralasan bahwa cor lantai box cover yang tebal langsung berfungsi sebagai pondasi.
Penjelasan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis independen. Sebab, kondisi lapangan yang memperlihatkan keretakan dan pengikisan pada bagian tapak bangunan menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan desain konstruksi tersebut.
“Jika benar konstruksi telah dirancang sesuai standar, mengapa kondisi fisiknya sudah menunjukkan kerusakan? “PPK tidak cukup hanya menyatakan pekerjaan sesuai anggaran. Pertanggungjawaban pekerjaan harus dibuktikan melalui kesesuaian antara dokumen teknis, volume pekerjaan, material yang digunakan, dan kondisi nyata bangunan dilapangan.
Lebih memprihatinkan lagi, di lokasi pembangunan tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan APBD.
Publik mempertanyakan mengapa informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pekerjaan tidak terpampang secara jelas di lokasi.
Transparansi bukan sekadar formalitas. Dinas PUTR harus memastikan masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Camat saja mengaku tidak tahu, Koordinasi PUTR Dipertanyakan.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Camat Gunungsitoli Barat, Medianus Zebua, S.Pd., M.H, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan box cover tersebut di wilayahnya.
Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan belum menerima pemberitahuan dari kontraktor maupun Dinas PUTR Kota Gunungsitoli terkait kegiatan pembangunan itu.
Bahkan, Camat langsung menghubungi pihak PUTR untuk mempertanyakan tidak adanya informasi mengenai pembangunan infrastruktur di wilayah kecamatannya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai pola koordinasi Dinas PUTR dengan Pemerintah Kecamatan. Apakah komunikasi antar lembaga berjalan sebagaimana mestinya?
Pihak berwenang diminta jangan tutup mata, melihat kondisi tersebut, Inspektorat Kota Gunungsitoli didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan box cover di Desa Orahili Tumori. Pemeriksaan harus mencakup RAB, spesifikasi teknis, gambar perencanaan, volume pekerjaan, penggunaan material, metode pelaksanaan, proses pengawasan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang telah dialokasikan.
“Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dinas PUTR Kota Gunungsitoli juga harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab apabila bangunan tersebut terbukti tidak memenuhi spesifikasi dan mengalami kerusakan akibat kesalahan pelaksanaan.
Jangan sampai uang rakyat habis terserap dalam proyek pembangunan, tetapi masyarakat justru menerima bangunan yang belum layak digunakan. Publik menunggu tanggung jawab Dinas PUTR terkait pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar realisasi anggaran atau menyelesaikan pekerjaan secara administratif. Yang paling utama adalah kualitas, keamanan, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Dinas PUTR Kota Gunungsitoli harus menjawab persoalan ini secara terbuka. Jangan biarkan dugaan buruk berkembang akibat minimnya penjelasan dan lambannya tindakan di lapangan. Kini pertanyaan publik semakin jelas: Siapa yang bertanggung jawab atas kualitas pembangunan box cover tersebut, dan apakah Dinas PUTR berani memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas?
Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Kabid Bina Marga, PPK Ivan Zebua, serta pihak pelaksana kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalis atau Pers. (Deni Zega)



