JAKARTA l Infoaktual.co.id — Dugaan praktik pungutan tidak wajar dalam proses rekrutmen Mitra/Driver mobil listrik Evista yang beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma mencuat ke publik. Dugaan tersebut menyeret nama seorang oknum berinisial Z yang disebut-sebut mengatasnamakan Evista dan diduga bekerja sama dengan oknum pengurus internal. Rabu (4/2/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut diduga terjadi melalui PT Slamet Tumbuh Abadi (STA). Dalam prosesnya, calon mitra menerima Surat Keterangan Kerja Sama sebagai Mitra/Driver yang ditandatangani Direktur Utama PT STA, Erlang Hadiwiguna. Surat tersebut menjadi dasar bagi mitra untuk mulai bertugas.
Salah seorang mitra bernama Madnur mengaku sempat menjalankan tugas sebagai Mitra/Driver mobil listrik Evista di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, dalam perjalanannya, ia mengklaim diputus kemitraannya secara sepihak oleh pengurus Evista. Alasan yang disampaikan, menurut Madnur, karena adanya kebijakan pembatasan untuk tarikan luar serta faktor usia.
Madnur menyatakan merasa dirugikan dan teraniaya atas pemutusan tersebut. Ia menuntut agar dana yang telah disetorkan dikembalikan atau setidaknya dapat diterima kembali sebagai Mitra/Driver. Hingga kini, Madnur mengaku masih mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Sumber di lapangan menilai, sulit dipahami apabila tidak ada koordinasi atau kerja sama antara oknum penerima dana dengan pihak internal, mengingat setelah dilakukan transfer ke rekening oknum yang mengatasnamakan Evista, surat keterangan kerja sama resmi dapat diterbitkan dan Madnur sempat beroperasi sebagai mitra.
Selain Madnur, narasumber menyebutkan masih terdapat mitra/driver lain yang mengaku mengalami kerugian serupa dan merasa tertipu dalam proses rekrutmen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Evista maupun PT Slamet Tumbuh Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip etika jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Laporan: Edi



