Mediasi Buntu! Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Tolak Kompensasi Rp1 Juta, Tuntut Keadilan atas PHK dan Hak yang Diduga Terabaikan

 

IMG 20260606 WA0166

Gunungsitoli, 06/06/2026 – Perselisihan hubungan industrial antara CV Muara Kasih dan sejumlah pekerja outsourcing di Bandara Binaka Gunungsitoli kembali mencuat setelah proses mediasi yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli berakhir tanpa kesepakatan, Jumat (5/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing pekerja yang telah diberhentikan. Namun tawaran itu ditolak para pekerja karena dinilai jauh dari rasa keadilan, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Bandara Binaka.

Tak hanya mempersoalkan pemutusan hubungan kerja (PHK), para pekerja juga mengaku selama bekerja tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun hak cuti tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Gunungsitoli, Friaman Gea, selaku penerima kuasa para pekerja, menegaskan bahwa harapan utama para pekerja adalah dapat dipekerjakan kembali. Namun apabila hal itu tidak memungkinkan, perusahaan diminta memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghargai adanya itikad baik perusahaan yang menawarkan kompensasi. Namun nominal Rp1 juta per orang tidak sebanding dengan masa kerja para pekerja yang sebagian telah mengabdi hingga tujuh sampai delapan tahun,” ujar Friaman.

Menurutnya, pekerjaan yang selama ini dilakukan para pekerja bukanlah pekerjaan musiman, melainkan pekerjaan yang berlangsung secara terus-menerus setiap hari untuk mendukung operasional dan pemeliharaan fasilitas Bandara Binaka.

FSBSI juga menyoroti adanya dugaan perekrutan tenaga kerja baru untuk menggantikan pekerja yang diberhentikan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait alasan dan dasar dilakukannya PHK terhadap pekerja lama.

Selain itu, pihak pekerja mempersoalkan tidak adanya kompensasi yang diberikan setiap kali masa kontrak kerja berakhir, meskipun hubungan kerja berlangsung secara berkelanjutan selama bertahun-tahun.

Karena mediasi belum menghasilkan titik temu, para pekerja berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli, instansi ketenagakerjaan, serta pihak terkait dapat mengawal penyelesaian sengketa ini secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal kompensasi, melainkan juga tentang penghormatan terhadap hak-hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.