NIAS SELATAN – Isu transparansi pengelolaan anggaran pemerintah kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, keresahan serius datang dari masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan Dana Desa Hilifakhe, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, untuk periode anggaran 2022 hingga 2026.
Ketidakpuasan memuncak lantaran warga merasa tidak pernah mendapatkan laporan yang transparan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun realisasi program pembangunan fisik di desa mereka.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, SL, secara terbuka menyuarakan kekecewaan tersebut kepada awak media pada Senin (3/8/2026). Ia mendesak agar aparat pengawasan internal pemerintah segera turun tangan.
“Kami masyarakat belum mendapatkan kejelasan apa pun terkait Dana Desa mulai 2022–2026. Oleh karena itu, kami meminta instansi berwenang segera mengaudit dan menelusuri pengelolaan dana ini. Kami butuh kejelasan yang pasti, baik dari sisi kegiatan fisik maupun nonfisik,” tegas SL.
Minimnya keterbukaan informasi di lapangan memicu kecurigaan kuat di tengah masyarakat akan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang melanggar konstitusi.
Klaim Kepala Desa: 85 Persen Sudah Terlaksana
Merespons tudingan miring yang dialamatkan kepadanya, Kepala Desa Hilifakhe akhirnya angkat bicara. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia berdalih bahwa kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian berada di tangan Inspektorat.
Ia juga mengklaim bahwa sebagian besar program pembangunan menggunakan Dana Desa Hilifakhe telah terealisasi dan wujud fisiknya bisa dilihat langsung di lapangan.
“Yang berwenang melakukan audit adalah Inspektorat. Kalau kegiatan sudah dilaksanakan, maka ada buktinya di lapangan—hal yang wajar seperti di desa-desa lain. Saya tidak menjamin 100% kegiatan sempurna, pasti ada kekurangan. Namun secara umum sekitar 85% kegiatan sudah terlaksana dan buktinya ada di lapangan,” jelas sang Kepala Desa.
Ke Mana Sisa 15 Persen Anggaran?
Klarifikasi dari Kepala Desa rupanya menjadi bumerang dan justru memantik pertanyaan baru yang lebih kritis dari warganya. Jika realisasi kegiatan baru menyentuh angka 85 persen pada akhir periode, lantas ke mana larinya sisa 15 persen anggaran yang menjadi hak mutlak pembangunan desa?
Kejanggalan matematis inilah yang membuat masyarakat semakin kukuh mendesak pihak berwenang, khususnya Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, untuk segera melakukan audit investigatif dan peninjauan fisik di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada instansi terkait di tingkat Kabupaten Nias Selatan belum membuahkan jawaban atau tanggapan resmi.
Landasan Hukum Tuntutan Warga
Desakan warga untuk meminta audit transparansi anggaran ini bukanlah tanpa alasan yang sah. Tuntutan mereka dilindungi dan diamanatkan secara langsung oleh sejumlah regulasi fundamental negara, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Pasal 71 & 72: Mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, di mana masyarakat berhak memperoleh informasi tersebut. - Pasal 74 ayat (1): Menjamin hak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Menegaskan kewajiban Kepala Desa untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan dana agar dapat diperiksa oleh masyarakat dan instansi berwenang.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur bahwa setiap penggunaan keuangan desa wajib didukung oleh bukti yang sah, transparan, dan partisipatif.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003: Pasal 3 ayat (3) menegaskan pengelolaan keuangan negara/daerah harus dikelola secara terbuka.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001: Mengatur jerat hukum yang tegas terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi aparatur negara yang menyelewengkan anggaran.
Pewarta: Deni Zega
Editor: Erwin


