
Nias Selatan – Seorang tenaga pendidik di SD Negeri 078573 Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, mengaku mengalami tekanan dan intimidasi saat menjalankan tugasnya dalam pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK) hari keempat.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Pelapor mengaku mengalami tekanan mental, ketakutan, dan trauma sehingga menyatakan tidak sanggup melaksanakan tugas mengajar untuk sementara waktu.
Pelapor juga mengaku terdapat tindakan yang dianggap sebagai ancaman dan upaya menghalangi pelaksanaan tugas kedinasan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di kelas serta penerapan aturan disiplin yang berlaku di lingkungan sekolah.
Atas kejadian tersebut, pelapor menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Bupati Nias Selatan, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Secara hukum, setiap aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik berkewajiban menjaga etika, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, dan perilaku yang menjunjung tinggi etika dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Selain itu, apabila terdapat tindakan intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang menghalangi seseorang dalam menjalankan tugasnya, maka peristiwa tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan disiplin ASN maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Oleh karena itu, media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dapat segera melakukan klarifikasi, mediasi, dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut agar proses belajar mengajar di SD Negeri 078573 Balohao tetap berjalan dengan baik serta tidak mengganggu hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak. (Deni Zega)



