Jakarta (Infoaktual.co.id) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman menegaskan komitmen pemerintah membenahi tata kelola ekspor mineral strategis, termasuk Logam Tanah Jarang (LTJ). Langkah itu diambil setelah muncul banyak keluhan dari pelaku usaha mengenai hambatan ekspor akibat ketidakjelasan regulasi.

Dudung memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Rapat juga dihadiri aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan instansi terkait.
Pertemuan tersebut bertujuan menyusun pedoman bersama. Pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum bagi eksportir. Langkah itu sekaligus menjaga kelancaran ekspor mineral strategis.
Dudung menegaskan aparat tidak boleh menghambat aktivitas ekspor jika pelaku usaha tidak melanggar aturan.
“Jangan ada APH, termasuk aparat TNI, yang menghambat ekspor jika tidak ada aturan dilanggar. Jangan mengada-ada,” kata Dudung.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama dunia usaha. Hambatan birokrasi dan penafsiran aturan yang berbeda telah mengganggu kegiatan ekspor nasional.
Ia menilai kondisi tersebut harus segera diselesaikan. Pemerintah tidak ingin iklim investasi terganggu akibat ketidakpastian regulasi. Rapat koordinasi itu dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri diwakili Brigjen Pol. Mohammad Irhamnu. Sejumlah eksportir dan badan usaha juga mengikuti pembahasan tersebut.

Dalam rapat itu, seluruh pemangku kepentingan menyepakati pedoman mengenai ambang batas kandungan Logam Tanah Jarang sebagai logam ikutan dalam komoditas ekspor.
Kesepakatan tersebut diharapkan mengakhiri kebingungan pelaku usaha. Selama ini, belum adanya aturan teknis yang jelas memicu perbedaan penafsiran di lapangan.
Dudung mengatakan pemerintah tidak boleh membiarkan kekosongan regulasi menjadi alasan menghambat ekspor. “Kalau belum ada aturan yang dilanggar, jangan sampai kegiatan usaha langsung dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia menilai aparat harus bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum, menurut dia, harus tetap mengedepankan kepastian hukum.

Dudung juga menyinggung persoalan ekspor yang pernah terjadi di Pangkalpinang. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh dampak ketidakjelasan pengaturan Logam Tanah Jarang. “Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkalpinang,” katanya.
Menurut Dudung, pemerintah ingin mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Karena itu, seluruh instansi diminta memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan ekspor. Ia menjelaskan hasil rapat menunjukkan adanya kesepahaman seluruh pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha sepakat mendukung tata kelola ekspor yang lebih transparan. “Tadi sudah kita komunikasikan. Para dirjen, pelaku usaha, Bareskrim, dan Kejaksaan sangat fleksibel,” kata Dudung.
Kesepakatan itu diharapkan memberikan rasa aman bagi eksportir. Pelaku usaha tidak lagi dibayangi keraguan ketika menjalankan kegiatan ekspor.
Dudung mengatakan pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang sehat. Dunia usaha membutuhkan kepastian agar aktivitas perdagangan tetap berjalan.
Ia mengungkapkan tumpang tindih aturan selama ini membuat sejumlah pengiriman barang tertunda. Bahkan, beberapa kapal tujuan ekspor terpaksa menunggu karena eksportir khawatir menghadapi persoalan hukum. “Nah, yang seperti ini mestinya jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Menurut Dudung, kelancaran ekspor menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga ingin meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional. Karena itu, pembenahan tata kelola ekspor menjadi salah satu prioritas pemerintah. Kebijakan tersebut sejalan dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto.
Dudung memastikan pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi. Seluruh kementerian dan lembaga diminta memperkuat koordinasi agar kebijakan berjalan efektif. Ia menegaskan pengusaha tetap wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran terhadap pelanggaran. “Ke depan tidak boleh ada keragu-raguan bagi pengusaha menjalankan ekspor. Aturan tetap harus dipenuhi agar tidak merugikan negara,” katanya.
Dudung juga menjamin pemerintah akan menyelesaikan hambatan birokrasi. Langkah itu dilakukan agar proses ekspor berlangsung lebih cepat dan efisien.
Menurut dia, penyederhanaan tata kelola harus tetap dibarengi pengawasan yang kuat. Pemerintah ingin mendorong ekspor tanpa mengabaikan kepentingan negara. “Alhamdulillah, semua stakeholder mendukung. Kita ingin ekspor berjalan tertib, lancar, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujar Dudung.
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah berharap koordinasi antarlembaga semakin kuat. Dunia usaha pun diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus kepastian berusaha. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing ekspor nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.



