Berkat Program SIuGaB, Gampong Pasi Pinang Ditetapkan Jadi Desa Antikorupsi 2026

FOTO : Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP.,MM., & Kecik Pasi Pinang, Abd Salam, Terima Penghargaan dar KPK,Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai salah satu Desa Percontohan Anti korupsi di Provinsi Aceh // DS Infoaktual.co.id 2026

MEULABOH – INFOAKTUAL.CO.ID |Upaya membangun pemerintahan gampong yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Barat mulai menunjukkan hasil nyata.

Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai salah satu Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026.

Penetapan tersebut menjadi pengakuan atas upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik korupsi sejak tingkat gampong.

Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan KPK RI bersama Pemerintah Aceh dalam kegiatan yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, diterima langsung oleh Bupati Aceh Barat bersama Keuchik Gampong Pasi Pinang. pada Rabu 21/10/2026.

Keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran pengawasan dan pendampingan pemerintah daerah dalam mendorong lahirnya pemerintahan desa yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Inspektorat Kabupaten Aceh Barat diketahui menjadi salah satu aktor penting di balik pencapaian tersebut melalui program inovatif SIuGaB atau Sinergi untuk Gampong Berintegritas.

Program ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan membangun budaya antikorupsi melalui kolaborasi lintas instansi.

Dalam pelaksanaannya, SIuGaB mengintegrasikan tiga pilar utama, yakni GIZI Desa (Gerakan Inovasi Zona Integritas Desa) dari KPPN Meulaboh, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, serta program Desa Percontohan Anti korupsi dari KPK RI.

Sinergi tersebut menjadi pendekatan strategis untuk mendorong pemerintah gampong agar semakin terbuka dalam mengelola anggaran, disiplin dalam menjalankan administrasi, serta bertanggung jawab terhadap setiap kebijakan dan penggunaan keuangan desa.

Melalui pendampingan intensif dalam program SIuGaB, Gampong Pasi Pinang berhasil memenuhi sejumlah indikator penting penilaian desa antikorupsi. Indikator tersebut mencakup digitalisasi pelayanan publik, penguatan tata kelola keuangan desa, transparansi anggaran, pencegahan potensi pungutan liar, hingga penguatan upaya pencegahan pelanggaran hukum

Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, SE., CGCAE,  turut didampingi,  Inspektur Pembantu Khusus, Irwandi., menyampaikan bahwa keberhasilan Gampong Pasi Pinang merupakan cerminan sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas di Bumi Teuku Umar.

Menurutnya, pencapaian tersebut tidak semata-mata menjadi kebanggaan bagi Gampong Pasi Pinang, tetapi juga dapat menjadi pijakan untuk memperluas praktik pemerintahan yang bersih ke gampong-gampong lainnya di Aceh Barat.

“Ke depan, keberhasilan ini akan dijadikan sebagai acuan atau role model bagi desa lain dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, ” ujar Zakaria.

Langkah tersebut sambungnya, diharapkan mampu memperkuat kesadaran aparatur gampong bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.

Penetapan Gampong Pasi Pinang sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Aceh Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk memperluas gerakan pencegahan korupsi hingga ke seluruh gampong.

Namun, keberhasilan membangun desa berintegritas kata Inspektur menambahkan, tidak cukup berhenti pada penghargaan dan pengakuan formal.

“Konsistensi dalam menerapkan prinsip transparansi, keterbukaan informasi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan terhadap penggunaan dana desa tetap menjadi bagian penting yang harus dijaga,” Ungkapnya.

Melalui penguatan program SIuGaB dan kolaborasi lintas instansi, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat diharapkan dapat terus mendorong terciptanya ekosistem pemerintahan gampong yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

(Dedy Surya)