Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Rp21,17 Miliar di PALI Disorot Warga; Bila Terbukti Melanggar Minta Pembayaran Ditunda.

1784037211225

SUMATERA SELATAN
infoaktual.co.id

Proyek Preservasi 3 Jalan Harapan Jaya–Purun Timur–Simpang 3 Purun Timur di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025–2026 senilai Rp21.174.821.000, menjadi sorotan masyarakat.

Warga menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dikerjakan PT Sriwijaya Perkasa Abadi tercantum dikontrak sejak 22 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.

Seiring mendekati berakhirnya masa kontrak, masyarakat mulai mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang digelontorkan negara.

Sejumlah warga mengaku semula menaruh harapan besar agar proyek bernilai lebih dari Rp21 miliar tersebut menghasilkan jalan yang kokoh, berkualitas, dan mampu menunjang aktivitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. Namun, kondisi pekerjaan di lapangan justru memunculkan berbagai pertanyaan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pemerintah desa, ketebalan konstruksi jalan seharusnya sekitar 45 sentimeter dengan lebar 6 meter dan panjang sekitar 5 kilometer. Namun, setelah dilakukan pengukuran secara sederhana di lapangan, ketebalan jalan diduga hanya berkisar 35 sentimeter.

“Kalau memang spesifikasinya 45 sentimeter, tentu harus dibuktikan di lapangan. Jangan sampai pekerjaan yang dibiayai uang negara justru tidak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.

Selain dugaan ketidaksesuaian ketebalan konstruksi, masyarakat juga mempertanyakan penggunaan besi tulangan pada pekerjaan beton jalan. Menurut mereka, dari hasil pengamatan di lapangan, pemasangan tulangan terlihat tidak rapi dan menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan.

Warga menilai kualitas konstruksi menjadi hal yang sangat penting mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur utama aktivitas masyarakat sekaligus dilalui kendaraan bertonase besar milik sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kalau melihat hasil pekerjaannya, kami khawatir umur jalan tidak akan bertahan lama. Padahal jalan ini setiap hari dilintasi kendaraan berat. Jangan sampai baru selesai dibangun sudah kembali rusak,” kata sumber tersebut.

Masyarakat meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Menurut warga, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menunda pembayaran hingga seluruh kewajiban penyedia jasa dipenuhi.

“Ini menggunakan uang rakyat. Karena itu kualitas pekerjaan harus benar-benar sesuai kontrak. Jika nantinya terbukti ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kami berharap pemerintah bertindak tegas sesuai aturan dan tidak melakukan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan diperbaiki,” tegasnya.

Diketahui, proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Kegiatan: Preservasi 3 Jalan Harapan Jaya–Purun Timur–Simpang 3 Purun Timur.

Nomor Kontrak: HK.02.01-SPA-BBPJN.2.8.3/3551.

Nilai Kontrak: Rp21.174.821.000.

Tanggal Kontrak: 22 Desember 2025.

Masa Pelaksanaan: 240 hari kalender.

Penyedia Jasa: PT Sriwijaya Perkasa Abadi.

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2025–2026.

Sebelumnya, ruas Jalan Harapan Jaya–Purun Timur–Simpang 3 Purun Timur memang telah lama menjadi keluhan masyarakat akibat kondisinya yang rusak. Jalan tersebut merupakan jalur vital yang menunjang aktivitas ekonomi warga sekaligus menjadi akses kendaraan operasional sejumlah perusahaan, termasuk kendaraan bertonase besar.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sumatera Selatan terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)