Diduga Tak Terima Diingatkan Soal Disiplin, PPPK dan Kepala Sekolah SDN 078573 Balohao Berselisih, Kasus Dilaporkan ke Dinas Pendidikan

 

IMG 20260612 WA02186

Nias Selatan, 12/06/2026 – Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan kembali menjadi sorotan setelah terjadi perselisihan antara Kepala SD Negeri 078573 Balohao dengan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Sadiran Bu’ulolo.

Insiden tersebut diduga bermula saat kepala sekolah memberikan pembinaan dan teguran terkait kedisiplinan kerja. Menurut keterangan kepala sekolah, guru PPPK tersebut diingatkan agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kehadiran di sekolah. Namun, teguran tersebut diduga tidak diterima dengan baik sehingga memicu perdebatan dan ketegangan antara keduanya.

Saat dikonfirmasi wartawan mengenai peristiwa tersebut, Sadiran Bu’ulolo memilih memberikan jawaban singkat dan meminta agar pertanyaan terkait persoalan itu ditanyakan langsung kepada kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala SDN 078573 Balohao membenarkan adanya perselisihan tersebut. Ia mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Informasinya, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kepala sekolah mengaku mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut. Ia menyebut merasa takut, tertekan, bahkan trauma sehingga untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan aktivitas mengajar secara maksimal.

Disiplin ASN Menjadi Sorotan

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK yang bertugas di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban pegawai untuk menaati jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan baik, serta mematuhi perintah atasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pendidikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga menegaskan bahwa guru wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta menjaga mutu pendidikan.

Sebagai pimpinan satuan pendidikan, kepala sekolah memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas guru dan tenaga kependidikan. Karena itu, setiap bentuk pembinaan kedisiplinan pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait hasil pemeriksaan atau tindak lanjut atas laporan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Deni Zega)