Sumatera Selatan
infoaktual.co.id
Dugaan masuknya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif ke dalam struktur kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan publik.
Keterlibatan unsur legislatif dalam organisasi kemasyarakatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi benturan kepentingan dan memengaruhi independensi TP PKK sebagai mitra pemerintah dalam pemberdayaan keluarga.
Sorotan itu disampaikan pemerhati Kabupaten Muara Enim, Adamri. Menurutnya, kepengurusan TP PKK semestinya diisi oleh figur-figur yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan politik praktis agar organisasi tetap dipercaya masyarakat.
“TP PKK adalah mitra pemerintah dalam pemberdayaan keluarga, bukan organisasi politik. Karena itu, kepengurusannya harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik praktis agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara,” ujar Adamri, Sabtu (01/08/2026).
Adamri mengaku memperoleh salinan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Muara Enim mengenai susunan kepengurusan TP PKK yang baru. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat dugaan beberapa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang masih aktif tercantum sebagai pengurus TP PKK Kabupaten Muara Enim.
Ia menilai kondisi tersebut layak mendapat perhatian karena anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apabila pada saat yang sama mereka juga menjadi bagian dari kepengurusan organisasi yang menjadi mitra pemerintah daerah, hal itu dinilai berpotensi memunculkan persepsi adanya tumpang tindih peran.
“Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya larangan hukum. Yang harus dijaga adalah etika penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap independensi organisasi,” katanya.
Adamri juga mempertanyakan urgensi pelibatan anggota DPRD aktif dalam kepengurusan TP PKK. Menurutnya, masih banyak tokoh masyarakat, akademisi, aktivis perempuan maupun unsur masyarakat lainnya yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengisi jabatan tersebut.
“Kalau benar anggota DPRD aktif masih harus merangkap menjadi pengurus TP PKK, masyarakat tentu akan bertanya, apakah Muara Enim sudah kehabisan sumber daya manusia yang mampu mengisi jabatan tersebut, atau memang terjadi penumpukan jabatan pada orang-orang tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun tidak terdapat aturan yang secara eksplisit melarang anggota DPRD menjadi pengurus TP PKK, aspek kepatutan dan etika publik tetap perlu menjadi pertimbangan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga tidak hanya dibangun melalui aspek legalitas, tetapi juga melalui independensi serta integritas para pengurusnya.
Lebih lanjut, Adamri menilai apabila dugaan tersebut tidak dievaluasi, dikhawatirkan akan memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa TP PKK kehilangan independensinya dan berpotensi terseret ke dalam kepentingan politik praktis. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi fokus organisasi dalam menjalankan program-program pemberdayaan keluarga.
Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Adamri menyebut terdapat tiga anggota DPRD aktif yang diduga masuk dalam kepengurusan TP PKK Kabupaten Muara Enim, masing-masing berinisial YH, YN, dan SY.
Atas dasar itu, ia meminta Plt Bupati Muara Enim untuk meninjau kembali Surat Keputusan kepengurusan TP PKK tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang terdapat potensi benturan kepentingan, sebaiknya dilakukan evaluasi sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi polemik yang justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap TP PKK Kabupaten Muara Enim,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum melakukan konfirmasi maupun minta tanggapan dari Plt Bupati Muara Enim, pengurus TP PKK Kabupaten Muara Enim, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Namun media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

