Kerinci, Jambi
InfoAktual.co.id
Dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, kembali mencuat. Publik mempertanyakan keabsahan kelulusan 773 peserta yang menerima Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj.) Bupati Kerinci, Asraf, yang diserahkan pada Selasa (14/05/2024) di lapangan Kantor Bupati Bukit Tengah.
Saat dikonfirmasi oleh Redaksi Info Aktual melalui pesan WhatsApp pada Senin (09/09/2024), Kabid BKSDM Kerinci, Affan menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan. “Ini kasus lama, kok diangkat lagi. Kami sudah diaudit dan dilaporkan ke Ombudsman dan Polda Jambi. Pihak kepolisian bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” jelas Affan.
Pernyataan Affan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Cabang Kerinci, Edios Hendra. Ia menyatakan bahwa pihaknya, sebagai pelapor, belum menerima pemberitahuan resmi terkait SP3 dari Polda Jambi. “Sebagai pelapor, kami belum menerima pemberitahuan dari Polda Jambi. Jadi aneh kalau yang bersangkutan mengatakan sudah SP3,” ungkap Edios.
Edios menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi ini ke Polda Jambi. “Kami akan mempertanyakan ke Polda Jambi. Jika memang sudah SP3, kami akan ambil langkah selanjutnya,” ujar Edios. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat ke Inspektorat Pengawasan Umum (ITWASUM) POLRI untuk mengawasi kinerja Polda Jambi.
Edios Hendra menekankan komitmen AHN Kerinci dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) serta Komisi Kejaksaan (KOMJA) untuk mengawasi pengaduan kami nanti. Pokoknya kita tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.